Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Peraturan tersebut memungkinkan petani dan kelompok petani memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak 10% dari harga jual. Dengan begitu tarif Pajak Penghasilan (PPN) menjadi 1% dari harga jual.
Dalam PMK itu juga diatur barang apa saja yang dapat menggunakan nilai lain, yaitu barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
Sedangkan sebelum PMK 89/2020 terbit, barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual.
Baca juga : Petani Purbalingga Didorong Terapkan Pertanian Ramah Lingkungan
"Sekarang, petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain, atau mekanisme normal. Untuk menggunakannya, petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN”, terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu melalui keterangan resmi, Selasa (4/8).
Ia menambahkan, badan usaha maupun industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan tetap mengkreditkan PPN itu sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha maupun industri tersebut dinilai makin memudahkan petani.
Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan fasilitas perpajakan bagi sektor pertanian berupa pembebasan PPN melalui PP 12 Tahun 2001 stdtd. PP 31 tahun 2007. Namun, pada 2013, fasilitas tersebut dicabut oleh putusan Mahkamah Agung No 70 P/Hum/2013, sehingga atas penyerahan barang hasil pertanian menjadi terutang PPN.
"Sejak putusan tersebut dicabut hingga saat ini, petani masih merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga kemudahan yang ditawarkan PMK ini dapat menjadi penyelesaiannya," pungkas Febrio. (OL-7)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan target swasembada pangan. Cadangan beras nasional di Perum Bulog mencapai 4,2 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.
GP Ansor melakukan panen padi organik di Kabupaten Blora, sekaligus menanam 3.000 pohon kelapa.
Pertanian regeneratif adalah pengelolaan holistik yang berbeda dengan konsep keberlanjutan (sustainable) biasa.
Salah satu media daring yang berfokus pada pemberitaan agribisnis, yakni Panen News merayakan hari jadinya yang ke-6 dengan menggelar Panen Fest 2026 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
PT Pupuk Indonesia (Persero) melibatkan ribuan inovator dari dalam dan luar negeri untuk mendorong transformasi pertanian nasional melalui penyelenggaraan FertInnovation Challenge 2025.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja nasional menunjukkan tren membaik pada November 2025.
Melalui PEN pemda, PT SMI berperan sebagai alat countercyclical pemerintah untuk menanggulangi dampak perubahan situasi ekonomi yang signifikan seperti pandemi covid-19.
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved