Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Peraturan tersebut memungkinkan petani dan kelompok petani memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak 10% dari harga jual. Dengan begitu tarif Pajak Penghasilan (PPN) menjadi 1% dari harga jual.
Dalam PMK itu juga diatur barang apa saja yang dapat menggunakan nilai lain, yaitu barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
Sedangkan sebelum PMK 89/2020 terbit, barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual.
Baca juga : Petani Purbalingga Didorong Terapkan Pertanian Ramah Lingkungan
"Sekarang, petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain, atau mekanisme normal. Untuk menggunakannya, petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN”, terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu melalui keterangan resmi, Selasa (4/8).
Ia menambahkan, badan usaha maupun industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan tetap mengkreditkan PPN itu sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha maupun industri tersebut dinilai makin memudahkan petani.
Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan fasilitas perpajakan bagi sektor pertanian berupa pembebasan PPN melalui PP 12 Tahun 2001 stdtd. PP 31 tahun 2007. Namun, pada 2013, fasilitas tersebut dicabut oleh putusan Mahkamah Agung No 70 P/Hum/2013, sehingga atas penyerahan barang hasil pertanian menjadi terutang PPN.
"Sejak putusan tersebut dicabut hingga saat ini, petani masih merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga kemudahan yang ditawarkan PMK ini dapat menjadi penyelesaiannya," pungkas Febrio. (OL-7)
Indonesia kini resmi memiliki wadah kolaboratif dan strategis untuk pengembangan teknologi dan pemanfaatan biochar melalui dibentuknya Asosiasi Biochar Indonesia Internasional.
POLITEKNIK Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang (Polbangtan Yoma) melakukan audiensi dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, di Balaikota Timoho, Selasa (8/7/2025).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan saat ini pemerintah telah siap untuk mengirimkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 ribu ton ke Palestina.
Peruri memperkenalkan pendekatan smart farming yang memungkinkan pemantauan kondisi lahan secara real-time.
PERKEMBANGAN teknologi digital membantu perkembangan sektor pertanian yang lebih transparan dan efisien. Hal itu membuat ekosistem pertanian menjadi lebih maju dan berdaya saing.
LSPR Institute of Communication and Business Jakarta melalui mahasiswa Batch 26 Kelas Excellence mendukung kegiatan pertanian perkotaan di Kampung Anggur RT 09, Jakarta Timur
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved