Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan telah selesai dibahas Tim Tripartit.
Selanjutnya, draf RUU Cipta Kerja akan diserahkan kepada DPR RI. Adapun Tim Tripartit terdiri dari pengusaha, buruh dan pemerintah. Mereka intens berdialog selama hampir sebulan untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja.
“Seluruh masukan dari Tim Tripartit akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari draf RUU Cipta Kerja, yang disampaikan kepada DPR,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Minggu (2/8).
Baca juga: Bank Dunia: Jangan Sampai RUU Cipta Kerja Jadi Bumerang
Dalam pembahasan Tim Tripartit, lanjut dia, tidak semua materi mencapai kesepakatan. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah sepaham atau tidak, semua anggota diklaim mempunyai komitmen untuk menyelesaikan pembahasan.
Pemerintah dikatakannya mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan. Berbagai pandangan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Meski semua materi telah selesai dibahas, Ida tidak memungkiri ada beberapa yang tercapai kesepahaman. Pemerintah akan mencermati kembali sejumlah masukan dari tim. Kemudian mencari jalan tengah atas berbagai perbedaan pandangan dari unusr pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Baca juga: Pakar: RUU Cipta Kerja Bukan Obat Mujarab, Tapi Dibutuhkan
”Kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dari Tim Tripartit kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan,” jelas Ida.
Sebagai informasi, pembentukan Tim Tripartit tindak lanjut dari pertemuan pada 3 Juli, yang dihadiri pimpinan asosiasi pengusaha dan pimpinan serikat pekerja. Tim Tripartit telah melakukan sembilan kali pertemuan dalam kurun waktu 8-23 Juli.(OL-11)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved