Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Forum Alumni CC83-FEUI83 Minta Audensi ke IBI dan Perbanas

Suryani Wandari Putri Pertiwi
29/7/2020 15:20
Forum Alumni CC83-FEUI83 Minta Audensi ke IBI dan Perbanas
Forum Alumni Kanisius dan FE UI (CC83-FEUI83) melayangkan surat terbuka ke IBI dan Pebanas terkait dugaan kriminalisasi alumnusnya.(Istimewa)

FORUM Alumni CC83-FEUI83 menyampaikan surat terbuka kepada Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas). Surat tertanggal 26 Juli 2020 yang telah disampaikan kepada IBI dan Perbanas itu berisi permohonan audensi untuk menjelaskan secara detil dugaan kriminilasi terhadap Ardi Sedaka, mantan pegawai Bank Permata.

Hal ini sebagai upaya pembelaan atas kejanggalan kasus yang menimpa salah satu alumninya. “Kami selaku alumni mulai terpanggil untuk melakukan pembelaan setelah menyadari adanya kejanggalan dalam kasus ini. Sebagai sesama alumni tentu tidak terlepas dari sikap subyektif untuk melakukan pembelaan kepada Ardi Sedaka, tetapi secara obyektif kami mengidentifikasi adanya potensi moral hazard dari debitur nakal untuk mengkriminalisasi para bankir profesional dalam rangka melakukan penekanan atas kehendak mereka di luar batas wajar," tulis salah satu alumni dalam keterangan resminya yang diterima Rabu (29/7).

Kasusnya bermula dari laporan Bank Permata kepada Penegak Hukum atas salah satu debitur bermasalah di tahun 2017 silam. Meski para debitur sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya mereka berhasil ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Bareskrim Polri pada November 2019 lalu. Saat ini para “debitur nakal” tersebut sudah diadili dan dinyatakan bersalah.

Hal itu ternyata memicu laporan balik dari debitur nakal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri. Laporan ini kemudian berkembang dan menyeret 11 orang mantan direksi dan karyawan Bank Permata menjadi tersangka dan 8 orang diantaranya telah menjadi terdakwa termasuk Ardi Sedaka. Ardi dan 7 terdakwa lainnya telah mendekam dalam tahanan kejaksaan/pengadilan sejak Juni 2020.

"Kami juga mengidentifikasi bahwa kasus Pasal 49 ayat 2b ini bukan yang pertama dan mungkin saja bukan yang terakhir kali terjadi jika tidak ada upaya luar biasa dari komunitas perbankan dan para penegak hukum,” lanjutnya.

Dalam surat terbuka FORUM ALUMNI CC83-FEUI83 juga disampaikan bahwa mereka berharap IBI dan Perbanas dapat turut membela profesi dan kepentingan industri perbankan dengan melakukan langkah-langkah agar dapat mencegah kasus Ardi Sedaka ini menjadi preseden kelam dalam perbankan nasional. Mereka mengkhawatirkan kriminalisasi terhadap bankir profesional oleh debitur nakal akan melahirkan trauma dan sikap paranoid para bankir, mulai tingkat teratas sampai tingkat terbawah. Dampak ini diyakini akan mempengaruhi kinerja perbankan nasional selain juga dapat menghambat iklim investasi di Indonesia karena akan dinilai memiliki risiko bisnis yang tinggi.

“Setelah menggali fakta dan informasi terkait, kami berharap IBI dan Perbanas berkenan memberikan advokasi untuk anggotanya yang dalam permasalahan hukum. Terutama dalam kasus yang diduga kuat sebagai rekayasa kriminalisasi terhadap para mantan pegawai Bank Permata ini, permohonan perlindungan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Komnas HAM, Kementerian terkait, Kepolisian RI, dan Ombudsman sepertinya juga sudah menjadi kebutuhan agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan,” paparnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya