Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMERINTAH berencana memberikan kompensasi terhadap pengembang yang melakukan eksplorasi panas bumi di Tanah Air. Langkah tersebut merupakan salah satu cara agar investasi di panas bumi dapat terangkat.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral FX Sutijastoto dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/7). Menurutnya, dengan kompensasi yang diberikan pemerintah, harga listrik yang berasal dari panas bumi akan lebih wajar dan banyak diminati.
Baca juga: Energi Panas Bumi Belimpah, GDE Siap Eksplorasi untuk Listrik
"Diberikan insentif itu supaya harga jual listrik dari panas bumi turun. Selama ini cenderung mahal dan memang belum masuk pada nilai keekonomian yang wajar. Insentif itu bisa insentif fiskal maupun kompensasi eksplorasi panas bumi," ujar Sutijastoto.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut masuk dalam draft Peraturan Presiden soal tarif EBT yang telah disusun. Bila Perpres itu diterbitkan dan berjalan efektif, kata Sutijastoto, maka biaya produksi listrik dapat ditekan dan membuat tarifnya menjadi murah. Dengan tarif yang murah, maka masyarakat dapat menjangkau pemanfaatan listrik dari panas bumi.
Taksirannya, harga listrik dari panas bumi akan mengalami penurunan US$4 cent hingga US$2,5 per kilo watt (KW) bila Perpres tarif EBT berlaku efektif. Melalui payung hukum itu pula diharapkan investor akan membanjiri sektor panas bumi.
Sebab, selama ini investasi di panas bumi terbilang cukup sulit dan memiliki banyak risiko, utamanya dari sisi eksplorasi. Oleh karenanya, pemberian insentif menjadi salah satu daya pikat pemerintah untuk menarik investor ke Tanah Air di sektor panas bumi. (Mir/A-1)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mendorong program Listrik Desa (Lisdes) 2025-2029.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyayangkan aksi intoleransi perusakan rumah doa milik Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang terjadi di Padang, Sumatera Barat.
Menggunakan kabel ekstensi di waktu yang tidak tepat dapat merusak perangkat dan alat elektronik, serta meningkatkan risiko keselamatan yang serius bagi pengguna.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Bila PLN ingin memberikan diskon tarif ke masyarakat lagi, sebaiknya dilakukan justru pada saat puncak penggunaan terjadi. Misalnya mulai dari sebelum ramadan hingga lebaran usai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved