Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PEMERINTAH menargetkan seluruh perusahaan luar negeri yang baik barang maupun jasanya dijual di Tanah Air dapat ditunjuk menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk-produk mereka. Target tersebut akan didasari pada hasil evaluasi perusahaan digital luar negeri yang telah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Kita akan evaluasi untuk keseluruhan populasi perusahaan digital luar negeri yang memiliki konsumen di Indonesia sehingga bisa menjaring keseluruhannya,” papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama saat dihubungi, kemarin.
Dia mengatakan pihaknya ingin mengover seluruh perusahaan digital luar negeri sebanyak mungkin sepanjang memenuhi threshold-nya. “Namun, target kita saat ini adalah bahwa mekanisme baru tersebut dapat terimplementasi dengan baik,” sambung Hestu.
Penunjukan pemungut PPN oleh perusahaan digital luar negeri mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Barang tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menurut PMK itu, perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN ialah pelaku usaha PMSE yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada konsumen Indonesia di atas Rp600 juta dan/atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan.
Hestu menambahkan, Ditjen Pajak terus melakukan pendekatan dan pemahaman kepada seluruh perusahaan digital terkait dengan pemungutan PPN. Di tahap pertama, enam perusahaan digital asing telah ditunjuk sebagai pemungut dan mulai berlaku Agustus 2020. Enam perusahaan itu ialah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB. (Mir/E-3)
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved