Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Seluruh Perusahaan Digital Asing Jadi Pemungut PPN

Mir/E-3
27/7/2020 05:45
Seluruh Perusahaan Digital Asing Jadi Pemungut PPN
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.(ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah)

PEMERINTAH menargetkan seluruh perusahaan luar negeri yang baik barang maupun jasanya dijual di Tanah Air dapat ditunjuk menjadi pemu­ngut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk-produk mereka. Target tersebut akan didasari pada hasil evaluasi perusahaan digital luar negeri yang telah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut PPN.

“Kita akan evaluasi untuk keseluruhan populasi per­usahaan digital luar negeri yang memiliki konsumen di Indonesia sehingga bisa menjaring keseluruhannya,” papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama saat dihubungi, kemarin.

Dia mengatakan pihaknya ingin mengover seluruh per­usahaan digital luar negeri sebanyak mungkin sepanjang memenuhi threshold-nya. “Namun, target kita saat ini adalah bahwa mekanisme baru tersebut dapat terimplementasi dengan baik,” sambung Hestu.

Penunjukan pemungut PPN oleh perusahaan digital luar negeri mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Barang tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menurut PMK itu, per­usahaan yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN ialah pelaku usaha PMSE yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada konsumen Indonesia di atas Rp600 juta dan/atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan.

Hestu menambahkan, Ditjen Pajak terus melakukan pendekatan dan pemahaman kepada seluruh perusahaan digital terkait dengan pemungutan PPN. Di tahap pertama, enam perusahaan digital asing telah ditunjuk sebagai pemu­ngut dan mulai berlaku Agustus 2020. Enam perusahaan itu ialah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB. (Mir/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik