Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PEMERINTAH menargetkan seluruh perusahaan luar negeri yang baik barang maupun jasanya dijual di Tanah Air dapat ditunjuk menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk-produk mereka. Target tersebut akan didasari pada hasil evaluasi perusahaan digital luar negeri yang telah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Kita akan evaluasi untuk keseluruhan populasi perusahaan digital luar negeri yang memiliki konsumen di Indonesia sehingga bisa menjaring keseluruhannya,” papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama saat dihubungi, kemarin.
Dia mengatakan pihaknya ingin mengover seluruh perusahaan digital luar negeri sebanyak mungkin sepanjang memenuhi threshold-nya. “Namun, target kita saat ini adalah bahwa mekanisme baru tersebut dapat terimplementasi dengan baik,” sambung Hestu.
Penunjukan pemungut PPN oleh perusahaan digital luar negeri mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Barang tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menurut PMK itu, perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN ialah pelaku usaha PMSE yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada konsumen Indonesia di atas Rp600 juta dan/atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan.
Hestu menambahkan, Ditjen Pajak terus melakukan pendekatan dan pemahaman kepada seluruh perusahaan digital terkait dengan pemungutan PPN. Di tahap pertama, enam perusahaan digital asing telah ditunjuk sebagai pemungut dan mulai berlaku Agustus 2020. Enam perusahaan itu ialah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB. (Mir/E-3)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved