Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menuturkan, pihaknya akan memperkuat persenjataan kapal pengawas milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Tujuannya untuk menjaga wilayah kelautan Indonesia dari penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal.
"Tahun ini persenjataan di kapal pengawas akan diperbaharui dengan pengadaan 200 pucuk senjata jenis SS 2 buatan Pindad yang lebih memadai, sehingga akan meningkatkan mental dan semangat pengawas pada saat operasi di laut," ujarnya dalam konferensi pers dan peninjauan kapal ilegal fishing di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/7).
Pernyataan tersebut berkaitan dengan hasil tangkapan dua kapal pencuri ikan berbendera Vietnam dengan nomor lambung kapal KG 91920 TS dan KG 95732 TS di Laut Natuna Utara pada 15 Juli 2020 oleh Kapal Pengawas Orca 03 dan KP Hiu 11.
Edhy menambahkan, sejak Oktober 2019 kala dirinya ditunjuk menjadi menteri, sebanyak 66 unit kapal telah ditangkap oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, 49 kapal di antaranya merupakan kapal asing yang berasal dari 22 kapal Vietnam, 14 kapal Filipina, 12 kapal Malaysia dan 1 kapal berasal dari Taiwan.
Baca juga: Peran Perempuan di Sektor Kelautan & Perikanan Perlu Ditingkatkan
Kapal-kapal tangkapan tersebut, lanjut Edhy, 16 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 4 kapal dalam proses banding, 7 kapal sedang dalam proses sidang, 10 kapal dalam proses P21, 9 kapal dalam proses penyidikan, 2 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan 1 kapal lainnya ditenggelamkan lantaran melakukan perlawanan.
"Ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas illegal fishing. Kami akan sangat tegas. Bila pelaku illegal fishing melawan di tengah laut, saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk tidak segan-segan menenggelamkan sesuai dengan ketentuan dan SOP yang kita miliki," tegasnya.
Adapun 17 sisa kapal yang ditangkap merupakan kapal berbendera Indonesia. Dua kapal di antaranya diproses hukum lantaran melakukan destructive fishing dan 15 kapal lainnya diberikan sanksi administrasi.
KKP, imbuh Edhy, juga menangani proses hukum kepada anak buah kapal (ABK) dari 66 kapal yang ditangkap. Total terdapat 343 orang ABK yang telah ditangani selama 2020. Dari total tersebut, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 108 berstatus nonjustisia dan ditangani Ditjen PSDKP, 133 orang ditangani imigrasi dan 44 orang telah dipulangkan ke negara asalnya.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengapresiasi langkah KKP dalam menangani pencurian ikan yang kerap terjadi. Menurutnya tindaklanjut atas kapal tangkapan berjalan dengan cepat.
"Kalau sebelumnya banyak kapal-kapal yang tenggelam karena itu penanganannya lambat. Sekarang cepat. Semoga ke depan terus berjalan sehingga sitaan-sitaan itu bisa tidak menjadi beban untuk pemeliharaannya dan lain sebagainya," pungkas Sutarmidji. (A-2)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Reformasi perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved