Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Pemerintah Perpanjang dan Perluas Sasaran Insentif Pajak

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/7/2020 18:53
Pemerintah Perpanjang dan Perluas Sasaran Insentif Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

PEMERINTAH telah memperpanjang pemberian insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang merupakan dari dua aturan sebelumnya yakni PMK 23/2020 dan PMK 44/2020.

Fasilitas relaksasi pajak tersebut diberikan pemerintah hingga Desember 2020 alias diperpanjang 3 bulan dari peraturan sebelumnya yang hanya berlaku sampai September 2020.

"Desain dari kebijakan kita yang kita lakukan pada Maret-April, yang tadinya berpikir covid hanya 3 bulan saja, ternyata tidak. Sekarang denngan situasi yang kita lihat bahwa perkembangan covid ini akan cukup panjang, semua meassure itu semua diperpanjang sampai Desember," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/7).

Pemerintah yang sedianya berfokus hanya meringankan beban pajak industri manufaktur kini mulai menyentuh hampir seluruh sektor usaha. Tak terkecuali di sektor pendidikan, jasa perusahaan, konstruksi, transportasi, pertanian, informasi dan komunikasi serta jasa kesehatan.

Peluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tersebut, bertujuan agar dukungan pemerintah dapat berjalan optimal dan makin banyak dunia usaha yang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut. "Peluasan KLU dilakukan agar mereka bisa mendapatkan insentif yang diberikan pemerintah," terang Sri Mulyani.

Dalam PMK 86/2020, untuk PPh pasal 21 DTP jumlah KLU yang berhak mendapatkan insentif menjadi 1.189, termasuk wajib pajak yang mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak di kawasan berikat. Awalnya, jumlah KLU pada insentif ini hanya sebanyak 440 KLU di PMK 23/2020 dan 1.062 KLU di PMK 44/2020.

Kemudian PPh Pasal 22 impor kini sebanyak 721 KLU berhak mendapatkan fasilitas insentif. Awalnya dalam PMK 23/2020 hanya 102 KLU yang berhak menerima insentif dan sebanyak 431 KLU yang berhak menerima insentfi dalam PMK 44/2020.

Selanjutnya dalam PMK 86/2020 pemerintah juga menambah jumlah KLU yang berhak mendapatkan diskon 30% atas PPh Pasal 25 menjadi 1.013 KLU. Sama halnya dengan jumlah KLU yang berhak menerima pendahuluan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 716 KLU dari sebelumnya hanya sebanyak 431 KLU.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, dalam PMK baru tersebut, pemerintah juga mempermudah syarat prosedural bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah agar bisa menikmati fasilitas pajak yang diberikan.

"Ada perubahan cara untuk mendapatkam fasilitas. Kalau yang dulu dengan PMK 44/2020 dan 23/2020 bahwa untuk mendapatkan fasilitas, UMKM harus menyampaikan informasi, memberitahukan, kemudian mendapatkan surat keterangan baru yang bersangkutan mendapatkan fasilitas dan diujungnya melaporkan fasilitas yang dimanfaatkan," imbuh Suryo.

"Dengan perubahan PMK ini, UMKM tidak perku lagi memberitahukan atau mendapatkan surat keterangan, tapi cukup menyampaikan laporan atau informasi mengenai besaran insentif yang dimanfaatkan dalam satu periode tertentu. Ini ditujukan untuk mempermudah UMKM untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya