Per Juni, 105 Fintech Tak Resmi Tawarkan Pinjaman Lewat SMS

Hilda Julaika
13/7/2020 20:03
Per Juni, 105 Fintech Tak Resmi Tawarkan Pinjaman Lewat SMS
ilustrasi fintech(Medcom.id)

SATUAN Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 105 Fintech P2P Lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat pada ponsel. Sementara itu total fintech ilegal yang telah ditangani SWI OJK sejak tahun 2018 hingga 2020 sebanyak 2.591.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan entitas ilegal tersebut memanfaatkan masa pandemi untuk mengelabui masyarakat. 

Apalagi di masa tertekan karena ekonomi, banyak warga yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tanpa berpikir panjang melakukan transaksi.

"Fintech lending ilegal rata-rata masih menggunakan modus lama, yakni menawarkan kemudahan pinjaman melalui aplikasi atau media sosial," ujarnya dalam diskusi secara virtual, Senin (13/7).

Namun, pihaknya mengingatjan bahwa SWI tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar tersebut. Melainkan, lembaganya memiliki tugas untuk melakukan pemblokiran serta penutupan entitas agar mencegah jatuh korban. 

Baca juga: Perbanas Optimistis Industri Perbankan Bangkit di Kuartal III

Tongam menjelaskan, prinsip dari pengawasan dan pemberantasan itu jelas bertolak belakang. Menurutnya, pihaknya hanya melakukan pengawasan kepada entitas yang terdaftar secara legal oleh otoritas. Untuk itu, kembali lagi OJK mewanti-wanti masyarakat untuk mengecek kembali legalitas fintech yang menawarkan pinjaman dana.

"Paling tidak siapkan waktu 5 menit untuk memeriksa kelegalannya agar tak tertipu," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengatakan, sebagai asosiasi entitas legal akan secara konsisten memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada fintech illegal agar tidak terjerat masalah di kemudian hari.

“Namun ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech illegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya," kata dia. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya