Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 105 Fintech P2P Lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat pada ponsel. Sementara itu total fintech ilegal yang telah ditangani SWI OJK sejak tahun 2018 hingga 2020 sebanyak 2.591.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan entitas ilegal tersebut memanfaatkan masa pandemi untuk mengelabui masyarakat.
Apalagi di masa tertekan karena ekonomi, banyak warga yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tanpa berpikir panjang melakukan transaksi.
"Fintech lending ilegal rata-rata masih menggunakan modus lama, yakni menawarkan kemudahan pinjaman melalui aplikasi atau media sosial," ujarnya dalam diskusi secara virtual, Senin (13/7).
Namun, pihaknya mengingatjan bahwa SWI tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar tersebut. Melainkan, lembaganya memiliki tugas untuk melakukan pemblokiran serta penutupan entitas agar mencegah jatuh korban.
Baca juga: Perbanas Optimistis Industri Perbankan Bangkit di Kuartal III
Tongam menjelaskan, prinsip dari pengawasan dan pemberantasan itu jelas bertolak belakang. Menurutnya, pihaknya hanya melakukan pengawasan kepada entitas yang terdaftar secara legal oleh otoritas. Untuk itu, kembali lagi OJK mewanti-wanti masyarakat untuk mengecek kembali legalitas fintech yang menawarkan pinjaman dana.
"Paling tidak siapkan waktu 5 menit untuk memeriksa kelegalannya agar tak tertipu," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengatakan, sebagai asosiasi entitas legal akan secara konsisten memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada fintech illegal agar tidak terjerat masalah di kemudian hari.
“Namun ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech illegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya," kata dia. (A-2)
Fintech Ilegal menerapkan biaya denda pembayaran Rp50 ribu per hari
Sigit mengatakan akhir-akhir ini pinjaman online diminati oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama.
Pinjol tersebut beroperasi di 7 ruko yang masing-masing memiliki 4 lantai. Sebanyak 32 karyawan tersebut mengoperasikan 13 aplikasi pinjol yang 3 antaranya legal.
Wisnu menyebut 56 orang pegawai lainnya masih dilakukan pendalaman penyelidikan di Mapolres Metro Jakarta Pusat
Polisi masih mengembangkan pemilik pinjol yang diduga WNA tersebut berdasarkan bukti percakapan di grup aplikasi perpesanan.
Adapun penggerebekan kantor pinjol illegal itu dilakukan pada Rabu (13/10), di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved