Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa telah melakukan pengelolaan dan distribusi hasil pajak dengan transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Pemerintah juga dituntut memberikan keyakinan kepada wajib pajak bahwa tidak ada tumpang tindih dalam regulasi sektor perpajakan.
"Harus diakui regulasi negara dalam bidang perpajakan yang berlaku saat ini masih harus disempurnakan agar tercipta peraturan perpajakan yang integratif dan tidak rancu. Harus diakui masih terjadi tumpang tindih peraturan perpajakan," jelas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Selatan II Edi Slamet Irianto, Minggu (12/7)
Ia mencontohkan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang terkait dengan sektor perpajakan tentang insentif pajak badan untuk perusahaan terbuka berupa potongan pajak sebesar 6% karena suatu kedaruratan masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, Undang-Undang Perpajakan yang mengatur obyek yang sama belum dicabut.
"Kerancuan dan tumpang tindih seperti ini akan berpotensi menciptakan kebingungan bagi petugas pajak dan wajib pajak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," papar Edi.
Edi juga menekankan bahwa Pemerintah juga harus melakukan pengawasan kepada wajib pajak badan yang telah diberikan insentif. Jangan sampai wajib pajak yang telah diberikan insentif justru memanfaatkan kemudahan ini untuk mengeruk keuntungan lebih banyak sehingga masyarakat dan negara dirugikan.
"Yang paling aktual adalah importir alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 yang telah diberikan insentif berupa pembebasan pajak kepabeanan dan PPN. Mereka seharusnya menurunkan harga jual barang-barang dimaksud. Tapi dalam kenyataanya beberapa perusahaan tidak mau menurunkan harga jualnya. Untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat seharusnya Pemerintah menertibkan praktik tidak sehat seperti ini," jelas Edi lebih lanjut.
Menurut Edi Slamet, dalam mencapai tujuan luhur yaitu pajak sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila, yang mendesak harus dibenahi adalah regulasi pajak. Pemerintah bersama DPR harus membuat dan menciptakan regulasi perpajakan dan tata kelola pajak yang transparan dan berkeadilan serta memberikan iklim yang kondusif agar tercipta kepatuhan wajib pajak yang penuh kesadaran dan keikhlasan.
"Ini menjadi PR besar kita semua agar tujuan dasar pajak sebagai implementasi nilai-nilai luhur Pancasila dapat dapat diwujudkan dengan semangat kegotongroyongan yang merupakan genetika dari bangsa kita," papar. (RO/R-1)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Kementerian Keuangan mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan pendapatan negara.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved