Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Telkom-Netflix Rambah Bisnis Hiburan Digital

(Des/Ant/E-2)
08/7/2020 06:55
Telkom-Netflix Rambah Bisnis Hiburan Digital
((Photo by Olivier DOULIERY / AFP))

TELKOM Group mengumumkan platform tayangan hiburan Netflix sudah dapat diakses di jaringan mereka mulai kemarin. Platform penyedia video on demand berbayar itu dapat diakses pelanggan lewat Indihome, Telkomsel, dan wifi .id.

"Telkom mengapresiasi perubahan pendekatan yang dilakukan Netflix untuk pasar Indonesia, dan karenanya memberi kesempatan pada pelanggan Telkom Group untuk dapat mengakses beragam konten hiburan," ungkap Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, lewat keterangan resminya, kemarin.

Pendekatan yang dimaksud ialah komitmen Netflix un tuk pembatasan akses atas tayangan sensitif dan ketidaksesuaian umur bagi pelanggan (parental control), juga dalam menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan.

"Termasuk sesegera mungkin mendengar masukan dan bersedia menyelesaikan keluhan dari pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan pihak yang ber wenang," imbuh Arif.

Di samping itu, Netflix juga menyepakati komitmen untuk tidak menayangkan kontenkonten terlarang, seperti konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme, melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.

"Kami sangat senang karena saat ini Netfl ix telah dapat diakses melalui jaringan Telkom. Artinya, sekarang masyarakat Indonesia dapat menikmati tayangan Netfl ix yang beragam, mulai serial TV, dokumenter, serta fi lm lokal dan internasio nal berkualitas di semua ja ringan," kata Business Develop ment Manager Netfl ix, Tizar Patria, saat merespons hal itu.

Kabar itu disambut antusias warganet sehingga kata kunci Indihome dan Telkom menjadi topik populer di Twitter untuk Indonesia. Di kesempatan terpisah, Di rektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk barang dan jasa digital impor yang dijual ke konsumen di Indonesia.

Keenam perusahaan itu ialah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacifi c Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netfl ix International BV, dan Spotify AB. (Des/Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya