Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERGANTIAN pemimpin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperhatikan undang-undang (UU) yang berlaku. Mengingat, kedua lembaga tersebut bersifat independen.
"UU OJK dan BI menempatkan kedua lembaga bersifat independen. Jadi, pergantian pimpinan kedua lembaga hanya bisa dilakukan bila terjadi sesuatu," ujar anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, saat dihubungi, Selasa (7/7).
Dalam hal ini, apabila pimpinan dua lembaga tersebut mengalami masalah hukum, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Ketentuan itu sudah tertera dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.
Baca juga: Menkeu: Dibandingkan Negara Lain, Ekonomi Indonesia Lebih Baik
"Berbeda dengan masa Orde Baru, di mana kekuasaan BI di bawah Presiden. Karena BI menjadi bagian dari kabinet, maka Gubernur BI setiap saat bisa diganti oleh Presiden. Namun, saat ini hal itu tidak memungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," pungkas Said.
Di masa pandemi covid-19, BI mempunyai peran sangat signifikan. Misalnya, BI memiliki tanggung jawab untuk membantu penyerapan SBN. Dari sisi makroprudensial, Bank Sentral juga menyiapkan manajemen risiko. Seperti kerja sama repo line dengan dengan beberapa lembaga keuangan, yaitu The Federal Reserve, Bank for International Settlements dan Monetary Authority of Singapore.
Hal itu sebagai strategi untuk memperkuat kebutuhan beberapa mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. "Saat ini, pemerintah, BI dan Komisi XI sedang membahas konsep burden sharing terkait beban bunga SBN. Nilainya sangat besar," ungkap Said.
Baca juga: Bank Dunia Naikkan Status RI, Jokowi: Patut Disyukuri
Selain itu, peran OJK dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 lebih mitigatif pada pengawasan lembaga keuangan. Serta, mengantisipasi insovabilitas lembaga keuangan, bank maupun non bank, serta bank sistemik maupun non sistemik.
"Sejauh ini, hasil laporan OJK terhadap pengawasan kinerja lembaga keuangan, baik bank maupun non bank secara umum masih baik. Meski NPL naik, tapi overall masih sehat," tutupnya.(OL-11)
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini minta keterlibatan Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza atau (Board of Peace) yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump takdisalahartikan
Negara tidak boleh membiarkan praktik perparkiran yang menempatkan rakyat sebagai pihak paling lemah dan selalu menanggung risiko.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved