Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PERGANTIAN pemimpin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperhatikan undang-undang (UU) yang berlaku. Mengingat, kedua lembaga tersebut bersifat independen.
"UU OJK dan BI menempatkan kedua lembaga bersifat independen. Jadi, pergantian pimpinan kedua lembaga hanya bisa dilakukan bila terjadi sesuatu," ujar anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, saat dihubungi, Selasa (7/7).
Dalam hal ini, apabila pimpinan dua lembaga tersebut mengalami masalah hukum, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Ketentuan itu sudah tertera dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.
Baca juga: Menkeu: Dibandingkan Negara Lain, Ekonomi Indonesia Lebih Baik
"Berbeda dengan masa Orde Baru, di mana kekuasaan BI di bawah Presiden. Karena BI menjadi bagian dari kabinet, maka Gubernur BI setiap saat bisa diganti oleh Presiden. Namun, saat ini hal itu tidak memungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," pungkas Said.
Di masa pandemi covid-19, BI mempunyai peran sangat signifikan. Misalnya, BI memiliki tanggung jawab untuk membantu penyerapan SBN. Dari sisi makroprudensial, Bank Sentral juga menyiapkan manajemen risiko. Seperti kerja sama repo line dengan dengan beberapa lembaga keuangan, yaitu The Federal Reserve, Bank for International Settlements dan Monetary Authority of Singapore.
Hal itu sebagai strategi untuk memperkuat kebutuhan beberapa mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. "Saat ini, pemerintah, BI dan Komisi XI sedang membahas konsep burden sharing terkait beban bunga SBN. Nilainya sangat besar," ungkap Said.
Baca juga: Bank Dunia Naikkan Status RI, Jokowi: Patut Disyukuri
Selain itu, peran OJK dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 lebih mitigatif pada pengawasan lembaga keuangan. Serta, mengantisipasi insovabilitas lembaga keuangan, bank maupun non bank, serta bank sistemik maupun non sistemik.
"Sejauh ini, hasil laporan OJK terhadap pengawasan kinerja lembaga keuangan, baik bank maupun non bank secara umum masih baik. Meski NPL naik, tapi overall masih sehat," tutupnya.(OL-11)
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Sampai dengan periode Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 245 LKM dengan nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,609 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved