Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PERGANTIAN pemimpin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperhatikan undang-undang (UU) yang berlaku. Mengingat, kedua lembaga tersebut bersifat independen.
"UU OJK dan BI menempatkan kedua lembaga bersifat independen. Jadi, pergantian pimpinan kedua lembaga hanya bisa dilakukan bila terjadi sesuatu," ujar anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, saat dihubungi, Selasa (7/7).
Dalam hal ini, apabila pimpinan dua lembaga tersebut mengalami masalah hukum, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Ketentuan itu sudah tertera dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.
Baca juga: Menkeu: Dibandingkan Negara Lain, Ekonomi Indonesia Lebih Baik
"Berbeda dengan masa Orde Baru, di mana kekuasaan BI di bawah Presiden. Karena BI menjadi bagian dari kabinet, maka Gubernur BI setiap saat bisa diganti oleh Presiden. Namun, saat ini hal itu tidak memungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," pungkas Said.
Di masa pandemi covid-19, BI mempunyai peran sangat signifikan. Misalnya, BI memiliki tanggung jawab untuk membantu penyerapan SBN. Dari sisi makroprudensial, Bank Sentral juga menyiapkan manajemen risiko. Seperti kerja sama repo line dengan dengan beberapa lembaga keuangan, yaitu The Federal Reserve, Bank for International Settlements dan Monetary Authority of Singapore.
Hal itu sebagai strategi untuk memperkuat kebutuhan beberapa mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. "Saat ini, pemerintah, BI dan Komisi XI sedang membahas konsep burden sharing terkait beban bunga SBN. Nilainya sangat besar," ungkap Said.
Baca juga: Bank Dunia Naikkan Status RI, Jokowi: Patut Disyukuri
Selain itu, peran OJK dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 lebih mitigatif pada pengawasan lembaga keuangan. Serta, mengantisipasi insovabilitas lembaga keuangan, bank maupun non bank, serta bank sistemik maupun non sistemik.
"Sejauh ini, hasil laporan OJK terhadap pengawasan kinerja lembaga keuangan, baik bank maupun non bank secara umum masih baik. Meski NPL naik, tapi overall masih sehat," tutupnya.(OL-11)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan investor.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Ini syaratnya!
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved