Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH membuka opsi agar penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa diperpanjang. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi covid-19.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pada tahap awal pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 30 triliun. Dana ini disimpan ke Himbara sebagai bank milik pemerintah.
Baca juga: Soal Penempatan Dana di Bank Himbara, Menkeu: Ada Dua Larangan
"Jangka waktu penempatan tiga bulan dan akan diperpanjang. Presiden minta diperpanjang," tutur Ani, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (29/6).
Dia menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala. Setiap bulan, pemerintah akan meminta Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN untuk melaporkan perkembangan penggunaan dana tersebut.
"Kita terus monitoring per bulan ke masing-masing bank. Bagaimana penggunaaan dana tersebut. Sehingga, mekanismenya adalah revolving. Dengan penempatan dana tiga bulan di-revolve, untuk nanti enam bulan dan seterusnya," imbuhnya.
Baca juga: BI: Ekonomi Mulai Membaik Pada Semester II 2020
Adapun tingkat bunga yang diperoleh pemerintah sama dengan penempatan dana di Bank Indonesia, yakni 3,42%. Dengan begitu, pemerintah tidak akan mengalami kerugian ketika diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kenapa kami gunakan ini? Supaya ketika diperiksa BPK, kami miliki tingkat rate of return yang sama dengan kita peroleh, saat menempatkan dana tersebut di Bank Indonesia. Sehingga tidak dianggap merugikan negara," pungkas Ani.(OL-11)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved