Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik yang dialami masyarakat lebih disebabkan adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa pandemi covid-19. Selain itu, penggunaan listrik pada Mei 2020 juga bertepatan dengan jatuhnya bulan puasa, yang secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan perhitungan tagihan listrik terdiri atas dua komponen utama, yaitu pemakaian dan tarif listrik, yang kemudian keduanya dikalikan. Sementara itu, sejak 2017, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun, kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik," tutur Bob dalam keterangan resminya, kemarin.
PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Pasalnya, stimulus itu berasal dari pemerintah. "Stimulus covid-19 murni pemberian dari pemerintah, bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang," tambah Bob.
PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter sehingga tagihan April menggunakan perhitungan ratarata pemakaian tiga bulan sebelumnya. Kemudian, pada April, baru 47% petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.
Sementara itu, pada Mei, hampir 100% dari pelanggan didatangi petugas catat meter untuk rekening Juni sehingga tagihan rekening Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
Merespons keluhan pelanggan atas kenaikan tagihan, PLN memberi solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran. Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20% akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan Juni ditambah 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan. Kemudian, 60% sisanya, dibayar pada tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20% setiap bulan. (RO/E-2)
PT PLN (Persero) berhasil menjaga kelancaran ibadah dan aktivitas masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026 dengan pasokan listrik yang andal.
PLN telah menyediakan 4.769 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di 3.078 titik di seluruh Indonesia.
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, PLN memastikan kesiapan pasokan listrik di berbagai objek vital.
Hingga saat ini, PLN bersama mitra telah mengoperasikan 4.769 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 3.097 lokasi di seluruh Indonesia.
PLN EPI memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional dalam kondisi aman selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pesan tersebut disampaikan Darmawan saat memberikan motivasi kepada mahasiswa Ikatan Kerja Institut Teknologi PLN (ITPLN) di Kampus ITPLN, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved