Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JELANG memasuki fase new normal atau kenormalan baru korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang di rumahkan resah. Mereka kawatir tidak bisa kembali bekerja seperti sediakala, karena digantikan sistem digitalisasi.
Bagi Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (Indef), Fadhil Hasan, kekhawatiran tersebut wajar karena perusahaan besar akan menerapkan fase kenormalan baru yang mengoptimalkan digitalisasi.
"Kenormalan baru ini kan physical distancing mungkin orang atau perusahaan besar menjalankan produksi mengandalakan otomatisasi pengunanan robot/digital meningkat sehingga tenaga manusia tidak banyak dibutuhkan," kata Fadhil ketika diskusi daring di akun Instagram Indef, Jumat (5/6).
Baca Juga: Bersepeda Massal di Solo Selama Wabah Covid Dilarang
Menurutnya peran dari wabah covid-19 yaitu mempercepat era digitalisasi yang sebelumnya telah menjadi tren dan kemudian dipercepat dengan adanya pandemi ini. "Ini yang akan akan datang sehingga mengkhawatirkan jika tenaga kerja kita tidak mengalami penyesuaian terkait kompetensi dirinya," ijar Fadhil.
Selain itu, pasca wabah covid dan era digitalisasi nanti akan terciptanya lapangan baru. Namun jenis dan bentuk pekerjaan baru tersebut masih menjadi misteri.
Dirinya juga menilai bahwa ketika memasuki fase kenormalan baru angka pengangguran akan berkurang secara lambat dan memerlukan waktu lambat untuk menyesuaikannya.
"Itu sukar, memasuki new normal tidak bisa secara cepat (angka pengangguran menurun) lambat dan memerlukan waktu lama pengangguran tetap tinggi di fase new normal," ungkapnya.
Upaya yang bisa dilakukan pemerintah agar tenaga kerja tetap relevan bermafaat dan diperlukan kegiatan ekonomi di kenormalan baru. Mempersiapkan tenaga kerja untuk memiliki potensi.
"Bagaimana tenaga kerja memiliki kompetensi yang fleksibel yang siap untuk kebutuhan ekonomi kedepan, ini bisa diperoleh kalau ada proses learning pelatihan yang berkesinambungan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Menperin Minta Perusahaan Jadikan PHK Pilihan Terakhir
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
PT Trimegah Karya Pratama atau UltraCorp terus mengembangkan bisnis dengan menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan termasuk perbankan.
Perusahaan teknologi global, Cadothy, meluncurkan perangkat khusus yang bisa membantu melakukan aktivitas live, bukan tablet ataupun ponsel.
Gelaran tahunan Government Procurement Forum & Expo (GPFE) atau forum dan pameran pengadaan keperluan pemerintah 2025 sukses diselenggarakan pada 23-25 Juli 2025.
Dengan proyeksi kebutuhan 12 juta talenta pada tahun 2030, data dari Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) menunjukkan adanya kekurangan sekitar 2,7 juta.
PERKEMBANGAN teknologi digital membantu perkembangan sektor pertanian yang lebih transparan dan efisien. Hal itu membuat ekosistem pertanian menjadi lebih maju dan berdaya saing.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) mengambil peran penting dalam mendorong transformasi sistem pengawasan keamanan pangan berbasis digital dalam Vienna Food Safety Forum 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved