Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SEJAK Januari hingga Mei 2020, Bank Indonesia (BI) telah menerapkan kebijakan Quantitative Easing (QE) hingga Rp583,5 triliun untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam penanganan pandemi covid-19.
Kebijakan QE tersebut dilakukan bank sentral melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, penyediaan likuiditas ke perbankan melalui mekanisme term repurchase agreement (repo) dan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM).
"Sejak Januari hingga April 2020 BI telah melakukan QE sebesar Rp415,8 triliun melalui pembelian SBN di pasar sekunder sebesar Rp166,2 triliun, term repo perbankan Rp160 triliun, FX swap Rp36,6 triliun dan penurunan GWM rupiah Rp53 triliun," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (28/5).
"Kemudian ditambah lagi pada Mei 2020 melalui penurunan GWM rupiah sekitar Rp102 triliun, tidak mewajibkan tambahan giro bagi yang tidak memenuhi RIM Rp15,8 triliun dan term repo perbankan serta FX swap Rp49,9 triliun," sambung Perry.
Baca juga : BI Optimistis Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat
Kebijakan QE BI dalam mendukung PEN, dia bilang, dilandasi dari koordinasi yang berjalan secara intens antara bank sentral, pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan di bawah naungan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemerintah memberikan dorongan PEN melalui kebijakan fiskal, OJK mendorong melalui kebijakan restrukturisasi di perbankan dan BI berperan pada pemberian likuiditas pada perbankan. Sebab, kata Perry, BI tidak dapat langsung menyuntikkan dana pada sektor riil melainkan memberikan likuiditas kepada perbankan untuk menyalurkannya.
"Sektor riil itu ada di dalam fungsi kebijakan fiskal. BI tidak bisa langsung menjangkau sektor riil. Ini yang terus kami koordinasikan dengan erat," jelasnya.
Nantinya, pemberian likuditas kepada perbankan diharapkan dapat menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit bersamaan dengan berbagai kebijakan fiskal yang telah diberikan pemerintah. Dengan begitu, sektor riil yang selama pandemi covid-19 terdampak produktivitasnya dapat mulai bergeliat kembali. (OL-7)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved