Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kebijakan Quantitative Easing, BI Suntik Likuidtas Rp583,5 T

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/5/2020 18:21
Kebijakan Quantitative Easing, BI Suntik Likuidtas Rp583,5 T
Pusat perkantoran di Jalan JenderalSudirman, Jakarta Pusat yang lengang saat pandemi covid-19(Antara/Nova Wahyudi)

SEJAK Januari hingga Mei 2020, Bank Indonesia (BI) telah menerapkan kebijakan Quantitative Easing (QE) hingga Rp583,5 triliun untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam penanganan pandemi covid-19.

Kebijakan QE tersebut dilakukan bank sentral melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, penyediaan likuiditas ke perbankan melalui mekanisme term repurchase agreement (repo) dan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM).

"Sejak Januari hingga April 2020 BI telah melakukan QE sebesar Rp415,8 triliun melalui pembelian SBN di pasar sekunder sebesar Rp166,2 triliun, term repo perbankan Rp160 triliun, FX swap Rp36,6 triliun dan penurunan GWM rupiah Rp53 triliun," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (28/5).

"Kemudian ditambah lagi pada Mei 2020 melalui penurunan GWM rupiah sekitar Rp102 triliun, tidak mewajibkan tambahan giro bagi yang tidak memenuhi RIM Rp15,8 triliun dan term repo perbankan serta FX swap Rp49,9 triliun," sambung Perry.

Baca juga : BI Optimistis Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat

Kebijakan QE BI dalam mendukung PEN, dia bilang, dilandasi dari koordinasi yang berjalan secara intens antara bank sentral, pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan di bawah naungan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemerintah memberikan dorongan PEN melalui kebijakan fiskal, OJK mendorong melalui kebijakan restrukturisasi di perbankan dan BI berperan pada pemberian likuiditas pada perbankan. Sebab, kata Perry, BI tidak dapat langsung menyuntikkan dana pada sektor riil melainkan memberikan likuiditas kepada perbankan untuk menyalurkannya.

"Sektor riil itu ada di dalam fungsi kebijakan fiskal. BI tidak bisa langsung menjangkau sektor riil. Ini yang terus kami koordinasikan dengan erat," jelasnya.

Nantinya, pemberian likuditas kepada perbankan diharapkan dapat menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit bersamaan dengan berbagai kebijakan fiskal yang telah diberikan pemerintah. Dengan begitu, sektor riil yang selama pandemi covid-19 terdampak produktivitasnya dapat mulai bergeliat kembali. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya