Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PAJAK yang akan diterapkan pada platform digital bisa mencapai Rp15 triliun. Angka tersebut bila dilihat dari potensi transaksi yang mencapai Rp150 triliun yang diambil 10% untuk pajak pertambahan nilai (PPn).
Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan dengan Rp150 triliun itu jika diambil PPn 10% bisa mencapai Rp15 triliun atau minimal Rp10 triliun dari platform digital tersebut.
"jika dilihat dari potensi transaksi digital mencapai Rp150 triliun meskipun kecenderungannya bisa lebih besar karena selama ini transaksi ekonomi platform digital hampir tak terpetakan itu merupakan estimasi kasar, " kata Fithra saat dihubungi, Minggu (17/5).
Pola transaksi ekonomi sepertinya akan sangat berat di platform digital terlebih recovery ekonomi pascawabah akan ada kenaikan pada transaksi ekonomi digital. Sehingga perlunya dimakamkan potensi tersebut.
Menurutnya pendapatan negara akan berlipat ganda dari platform digital apabila pemerintah menerapkan pajak penghasilan perusahaan (PPh).
Diketahui penarikan PPh pada platform digital masih menjadi polemik. Namun, apabila kebijakan penarikan pajak badan hukum ini diterapkan maka negara bisa mendapat pemasukan lebih dari Rp20 triliun.
"Kebijakan tersebut sudah dilakukan dibeberapa negara seperti Australia. Mungkin saat ini lebih baiknya pemerintah untuk memberi PPn terlebih dahulu," ujar Fithra.
Baca juga : Bank Dunia Kucuri Indonesia US$700 Juta
Namun, lanjut Fithra, penerapan PPN juga memiliki dampak negatif yakni surplus konsumen akan turun karena dikenakan pajak yang cukup tinggi. Tetapi dari sisi lain bisa memperbaiki ekosistem, karena pajak tersebut nantinya akan masuk ke APBN dan kemudian akan diputar lagi ke sektor riil.
Segi positif lainnya adalah sebagai kesetaraan, karena selama ini pelaku bisnis dalam negeri dikenakan pajak sementara platform digital belum.
"Dirasa memang tidak adil, kedepan akibat dari wabah ini peningkatan aktivitas di rumah (work from home/WFH) bisa meningkatkan pengguna platform digital semakin banyak," ucapnya.
"Ini potensi sekali yang sebelumnya tak tersentuh tapi ini memang harus diterapkan karena kedepannya pasti terjadi pergeseran ekonomi ke arah digital, " imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukkan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan anyar yang berlaku pada 1 Juli itu, memungkinkan pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital luar negeri seperti Netflix dan Zoom. (OL-2)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved