Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Himbara Sudah Restrukturisasi Kredit 1,7 Juta Debitur

Despian Nurhidayat
15/5/2020 19:27
Himbara Sudah Restrukturisasi Kredit 1,7 Juta Debitur
Pelaku usaha yang membuat tepung tapioka di Desa Cijayanti, Kabupaten Bogor, mendapat kredit usaha rakyat (KUR).(Antara/Yulius Satria )

HIMPUNAN Bank Milik Negara (Himbara) telah merestrukturisasi kredit 1,71 juta debitur dengan outstanding Rp 223,15 triliun hingga 30 April.

“Kami memetakan nasabah terdampak, menetapkan kriteria dan skema relaksasi yang dibutuhkan dan kami melakukan restrukturisasi,” ujar Ketua Himbara, Sunarso, dalam telekonferensi, Jumat (15/5).

Mayoritas nasabah yang mendapat restrukturisasi kredit berasal dari sektor UMKM. Himbara mencatat restrukturisasi kredit sektor UMKM sebesar 1,56 juta debitur, dengan nilai portofolio Rp 137 triliun. Himbara juga merestrukturisasi kredit pelaku usaha non-UMKM sekitar 158 ribu debitur, dengan nilai portofolio Rp 86 triliun.

Baca juga: Kemampuan Nasabah Melambat, OJK: Sektor Keuangan Pasti Terdampak

Sunarso yang juga menjabat Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengungkapkan Bank BRI memiliki empat skema untuk melonggarkan kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil dan ritel.

"Skema pertama, jika omzet menurun hingga 30%, maka bank pelat merah ini akan menurunkan tingkat suku bunga dan jangka waktu kredit diperpanjang," jelas Sunarso.

Untuk skema kedua, debitur yang omzetnya turun 30-50% diberikan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan. Skema ketiga, yaitu, jika omzet turun 50-70%, BRI menunda pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok 12 bulan.

Adapun skema keempat, penurunan omzet lebih dari 75% mendapat penundaan bayar bunga dan pokok selama 12 bulan. "Untuk kredit konsumer, kami memberikan tiga skema,” imbuhnya.

Baca juga: Perusahaan Fintech P2PL Tidak Berwenang Restrukturisasi Kredit

Skema pertama, bagi debitur yang penghasilannya menurun hingga 10%, mendapatkan perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, pokok dan bunga tetap dibayarkan. Terkait skema kedu, penghasilan turun 10-30%, maka debitur mendapat penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan dan pembayaran bunga lebih ringan.

Kemudian skema ketiga, yaitu penurunan penghasilan di atas 30% diberikan penundaan angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan. Sementara itu, untuk segmen korporasi dan menengah, jika omzet menurun hingga 20% atau terdampak gejolak kurs, juga mendapat keringanan.

“Korporasi dan menengah ini tidak atas dasar kebijakan pemerintah, tetapi business to business,” tutup Sunarso.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya