Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEMENTERIAN Keuangan memberlakukan Flexible Working Space (FWS) yang memperkenankan pegawai tertentunya untuk menerapkan pola kerja yang fleksibel pascapandemi covid-19. Nantinya peranan teknologi informasi dan komunikasi akan berperan penting untuk menjaga produktivitas amtenar bendahara negara.
Aturan FWS itu sejatinya diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Keputusan Menteri Keuangan 223/2020 pada 6 Mei 2020.
"Keberadaan covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang tata cara kita bekerja ke depan, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," tulis Sri Mulyani pada akun intagram pribadinya, Jumat (15/5).
"FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak melainkan sebuah privillege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif. FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja," sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Adapun mereka yang diperkenankan untuk menerapkan FWS ialah seluruh pegawai kementerian keuangan asalkan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik, tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin dan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.
Kemudian FWS dapat dilakukan pada pekerjaan yang diprioritaskan seperti perumusan kebijakan maupun rekomendasi kebijakan, tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan dan pekerjaan dapat dilakukan secara daring.
Selanjutnya ketentuan terkait lokasi FWS yakni ruang kerja bersama (open space) pada aktivitas yang ada di lingkup kemenkeu, rumah ataupun tempat tinggal pegawai dan lokasi lain yang memiliki sarana dan fasilitas penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan dan keberlangsungan unit layanan kerja.
"Mekanisme pengaturan FWS yaitu kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan aspek keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan keberlangsungan unit layanan kerja," jelas Sri Mulyani.
Untuk dapat menerapkan FWS, pegawai harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS meliputi lokasi, durasi dan rencana kerja; atasan langsung memberikan persetujuan atau penolakan usulan dan jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.
Sedangkan pegawai yang menerapkan FWS harus melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsun dan atasan langsung melakukan pemantauan serta evaluasi. Hasilnya akan dijadikan pertimbangan dalam memberikan persetujuan FWS selanjutnya bagi pegawai yang bersangkutan.
Kewajiban pegawai selama FWS yakni memastikan penggunaan sarana pendukung, keamanan data, jaringan informasi dan teknologi komunikasi selama pelaksanaan FWS, memenuhi jumlah jam kerja harian, menjaga pencapaian target kinerja pegawai/unit kerja, menjaga dan menjunjung kode etik dan kode perilaku kemenkeu serta bersedia dipanggil bekerja ke kantor apabila terdapat kepentingan dinas.
Pegawai yang menerapkan FWS juga tetap mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, uang makan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila dalam keadaan bencana alam maupun non alam atau pun bencana sosial dan keadaan tertentu, seluruh pegawai dapat ditugaskan untuk melaksanakan FWS.
"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti yang dilakukan saat WFH. Pikirkan berapa sebenarnya jumlah pegawai serta jenis pekerjaan dan skill yang benar-benar diperlukan untuk menjalankan kemenkeu. Bangun infrastruktur yang mendukung terciptanya budaya baru kemenkeu," pungkas Sri Mulyani. (OL-4)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
REVISI Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap berpotensi mengancam masa depan birokrasi di Indonesia
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
PRESIDEN Prabowo Subianto diminta untu menumpas raja kecil yang disebutnya sendiri dalam Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabya, Senin (10/2).
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mensinyalir ada pihak yang berusaha melawan dirinya setelah memutuskan efisiensi terhadap semua anggaran di kementerian dan lembaga secara besar-besaran.
Prabowo berkomitmen akan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Namun, dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak dalam menghilangkan segala bentuk tindakan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved