Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan memberlakukan Flexible Working Space (FWS) yang memperkenankan pegawai tertentunya untuk menerapkan pola kerja yang fleksibel pascapandemi covid-19. Nantinya peranan teknologi informasi dan komunikasi akan berperan penting untuk menjaga produktivitas amtenar bendahara negara.
Aturan FWS itu sejatinya diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Keputusan Menteri Keuangan 223/2020 pada 6 Mei 2020.
"Keberadaan covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang tata cara kita bekerja ke depan, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," tulis Sri Mulyani pada akun intagram pribadinya, Jumat (15/5).
"FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak melainkan sebuah privillege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif. FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja," sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Adapun mereka yang diperkenankan untuk menerapkan FWS ialah seluruh pegawai kementerian keuangan asalkan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik, tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin dan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.
Kemudian FWS dapat dilakukan pada pekerjaan yang diprioritaskan seperti perumusan kebijakan maupun rekomendasi kebijakan, tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan dan pekerjaan dapat dilakukan secara daring.
Selanjutnya ketentuan terkait lokasi FWS yakni ruang kerja bersama (open space) pada aktivitas yang ada di lingkup kemenkeu, rumah ataupun tempat tinggal pegawai dan lokasi lain yang memiliki sarana dan fasilitas penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan dan keberlangsungan unit layanan kerja.
"Mekanisme pengaturan FWS yaitu kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan aspek keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan keberlangsungan unit layanan kerja," jelas Sri Mulyani.
Untuk dapat menerapkan FWS, pegawai harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS meliputi lokasi, durasi dan rencana kerja; atasan langsung memberikan persetujuan atau penolakan usulan dan jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.
Sedangkan pegawai yang menerapkan FWS harus melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsun dan atasan langsung melakukan pemantauan serta evaluasi. Hasilnya akan dijadikan pertimbangan dalam memberikan persetujuan FWS selanjutnya bagi pegawai yang bersangkutan.
Kewajiban pegawai selama FWS yakni memastikan penggunaan sarana pendukung, keamanan data, jaringan informasi dan teknologi komunikasi selama pelaksanaan FWS, memenuhi jumlah jam kerja harian, menjaga pencapaian target kinerja pegawai/unit kerja, menjaga dan menjunjung kode etik dan kode perilaku kemenkeu serta bersedia dipanggil bekerja ke kantor apabila terdapat kepentingan dinas.
Pegawai yang menerapkan FWS juga tetap mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, uang makan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila dalam keadaan bencana alam maupun non alam atau pun bencana sosial dan keadaan tertentu, seluruh pegawai dapat ditugaskan untuk melaksanakan FWS.
"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti yang dilakukan saat WFH. Pikirkan berapa sebenarnya jumlah pegawai serta jenis pekerjaan dan skill yang benar-benar diperlukan untuk menjalankan kemenkeu. Bangun infrastruktur yang mendukung terciptanya budaya baru kemenkeu," pungkas Sri Mulyani. (OL-4)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) ASN 2026. Simak syarat lengkap, durasi pelatihan, dan hak peserta di sini.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, mengatakan ada 4.000 aparatur sipil negara (ASN) yang dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil langkah tegas untuk membersihkan birokrasi dan sektor swasta dari oknum-oknum bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Pengalaman para relawan di lapangan kebencanaan menunjukkan bahwa penanganan bencana banjir Sumatra kali ini kembali memperlihatkan satu masalah mendasar.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan reformasi birokrasi harus menghadirkan perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
PAKAR manajemen dan ekonom senior Prof. Rhenald Kasali menegaskan kepemimpinan yang tegas menjadi faktor krusial dalam menyelesaikan kompleksitas perizinan investasi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved