Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Dapat Kemudahan Izin dari BKPM, Cap Lang Donasikan Hand Sanitizer

Suryani Wandari Putri Pertiwi
13/5/2020 14:30
Dapat Kemudahan Izin dari BKPM, Cap Lang Donasikan Hand Sanitizer
Ilustrasi masyarakat menggunakan cairan antiseptik di tempat umum.(Antara/Novrian Arbi)

BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menerima bantuan dari investor untuk penanganan pandemi covid-19.

Kali ini, PT Eagle Indo Pharma melalui Yayasan Cap Lang Peduli memberikan sumbangan berupa 9.936 botol hand sanitizer, untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

PT Eagle Indo Pharma merupakan salah satu perusahaan yang memanfaatkan fasilitas percepatan izin kesehatan dari BKPM.

Baca juga: Meski Ada Wabah Korona, Pendaftar Izin UMK Tetap Tinggi

“Kami datang ke BKPM untuk meminta bantuan perizinan dan dapat diselesaikan permasalahannya. Akhirnya, bisa memberikan suplai pasar dan juga memberikan donasi kepada Palang Merah Indonesia (PMI) dan BKPM,” ujar Ketua Pembina Yayasan Cap Lang Peduli, Yusron Ihza Mahendra, Rabu (13/5).

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengapresiasi peran yang ditunjukkan PT Eagle Indo Pharma. “Kami berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Tentunya produk hand sanitizer akan berguna bagi pencegahan covid-19. Menyangkut izin perusahaan adalah kewajiban BKPM untuk membantu,” jelas Bahlil.

Baca juga: BKPM Minta Investor di Industri Alkes Naikkan Kapasitas Produksi

Sebelumnya, produk hand sanitizer yang diproduksi PT Eagle Indo Pharma bertujuan untuk diekspor. Namun untuk membantu penanganan covid-19, perusahaan memproses izin edar di dalam negeri melalui sistem Online Single Submission (OSS) BKPM, yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan.

Dengan begitu, hand sanitizer yang diproduksi dapat didistribusikan untuk kebutuhan domestik. BKPM terus memfasilitasi investor yang ingin berpartisipasi dalam upaya melawan covid-19. Baik dari kemudahan perizinan maupun pendistribusian bantuan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya