Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Penerbangan Kembali Dibuka, AP II: Belum Ada Lonjakan Penumpang

Dhika Kusuma Winata
10/5/2020 21:11
Penerbangan Kembali Dibuka, AP II: Belum Ada Lonjakan Penumpang
Calon penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (10/5/2020).(Antara)

BANDARA Soekarno-Hatta (Soetta) mencatat terdapat 544 penerbangan dan pergerakan 5.958 penumpang sejak operasional angkutan udara kembali dibuka. Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan sejak penerbangan domestik kembali dioperasionalkan pada Kamis (7/5) lalu, belum ada kenaikan jumlah penumpang yang signifikan.

"Pergerakan pesawat sejak 7 Mei hanya 544 pergerakan, jadi masih kecil. Tidak ada lonjakan setelah pengecualian pembatasan atau relaksasi diberikan karena angkanya kecil. Itu pun (jumlah pergerakan pesawat) termasuk kedatangan internasional untuk repatriasi WNI," ungkap Awaluddin, Minggu (10/5).

Baca juga: Pengamat Transportasi Desak Protokol Kesehatan Dijalankan Ketat

Menurut Awaluddin, jumlah tersebut jauh di bawah rata-rata penerbangan di Bandara Soetta sebelum pandemi covid-19 yang bisa mencapai 2.000 penerbangan per hari. Hingga kini, penerbangan pesawat masih didominasi untuk kargo. Angkasa Pura II mencatat terdapat 2.167 ton kargo yang diterbangkan selama tiga hari terakhir.

Awaluddin memastikan tidak ada penerbangan untuk keperluan mudik yang dilayani di Bandara Soetta. Merujuk surat edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 32 Tahun 2020, imbuhnya, layanan penerbangan diterapkan secara ketat.

Terdapat sejumlah syarat dokumen yang wajib dibawa penumpang selain kelengkapan tiket. Penumpang diwajibkan membawa dokumen surat tugas atau alasan perjalanan dan surat keterangan bebas covid-19 melalui bukti hasil rapid test atau swab PCR.

Baca juga:Lebih 34 Ribu Pekerja Migran RI bakal Tiba pada Mei-Juni

Jika dokumen itu tidak terpenuhi atau tidak valid, penumpang tidak bisa melakukan penerbangan. Penumpang juga diwajibkan mengisi health alert card untuk keperluan pemantauan di bandara tujuan. Selain itu, pemeriksaan suhu badan dan penerapan jaga jarak juga diterapkan di bandara.

"Intinya untuk perjalanan mudik tetap dilarang. Tidak ada kegiatan mudik di bandara, khususnya di bandara Angkasa Pura II. Yang ada adalah pembatasan perjalanan dengan petunjuk pelaksanaannya Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32," ujarnya. (Dhk/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya