Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 74 perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak pandemi covid-19.
Restrukturisasi kredit perbankan hingga 24 April 2020 dikatakan sudah mencapai Rp207,2 triliun baik dari debitur UMKM dan non UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi itu mencapai 1,02 juta. Restrukturisasi UMKM telah mencapai Rp99,3 triliun dengan jumlah debitur 819.923 dan non UMKM mencapai Rp107,85 triliun dari 199.411 debitur.
"Ini semua masih berjalan, jadi masih terus dinamis dan kita harapkan dengan cara ini kita akan mendapatkan info yang akurat. Kira-kira seberapa besar yang potensinya nanti untuk direstrukrisasi san ini akan memerlukan pinjaman likuiditas," ungkapnya dalam rapat kerja secara virtual bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5).
Lebih lanjut, adapun kredit yang berpotensi diresktrukturisasi memiliki debet kredit sebesar Rp1.112,59 triliun yang terdiri dari kredit UMKM Rp405,32 triliun dan non UMKM Rp707,26 triliun. Sehingga realisasi restrukturisasi tersebut masih sekitar 18,62%.
Wimboh menyatakan bahwa pada dasarnya semua kredit bisa direstrukturisasi. Namun, kredit yang dapat direstrukturisasi dengan cepat yakni segmen UMKM. Skema restrukturisasi yang dilakukan bisa kombinasi antara penundaan pembayaran baik pokok maupun bunga, serta melalui pemangkasan suku bunga kredit.
Skema restrukturisasi pun menurutnya tidak bisa diseragamkan karena kondisi masing-masing debitur berbeda-beda. "Kenapa ini tidak bisa dispesifikasikan detail diseragamkan karena masing-masing debitur itu beda-beda situasinya. Ada yang debitur kreditnya tinggal 3-6 bulan. Apalagi kredit motor ini kan tidak terlalu lama, bahkan ada yang sudah mau lunas. Dan juga kredit-kredit modal kerja untuk UMKM. Ini sangat beda," pungkas Wimboh.
Wimboh menambahkan, kredit yang direstrukturisasi ini nantinya akan dipakai sebagai sebagai underlying agar bank dapat pinjaman likuiditas baik lewat pinjaman antar banka maupun pakai dana pemerintah. (OL-2)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi mengungkapkan fasilitas pinjaman perbankan yang belum ditarik atau undisbursed loan masih cukup tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved