Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 74 perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak pandemi covid-19.
Restrukturisasi kredit perbankan hingga 24 April 2020 dikatakan sudah mencapai Rp207,2 triliun baik dari debitur UMKM dan non UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi itu mencapai 1,02 juta. Restrukturisasi UMKM telah mencapai Rp99,3 triliun dengan jumlah debitur 819.923 dan non UMKM mencapai Rp107,85 triliun dari 199.411 debitur.
"Ini semua masih berjalan, jadi masih terus dinamis dan kita harapkan dengan cara ini kita akan mendapatkan info yang akurat. Kira-kira seberapa besar yang potensinya nanti untuk direstrukrisasi san ini akan memerlukan pinjaman likuiditas," ungkapnya dalam rapat kerja secara virtual bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5).
Lebih lanjut, adapun kredit yang berpotensi diresktrukturisasi memiliki debet kredit sebesar Rp1.112,59 triliun yang terdiri dari kredit UMKM Rp405,32 triliun dan non UMKM Rp707,26 triliun. Sehingga realisasi restrukturisasi tersebut masih sekitar 18,62%.
Wimboh menyatakan bahwa pada dasarnya semua kredit bisa direstrukturisasi. Namun, kredit yang dapat direstrukturisasi dengan cepat yakni segmen UMKM. Skema restrukturisasi yang dilakukan bisa kombinasi antara penundaan pembayaran baik pokok maupun bunga, serta melalui pemangkasan suku bunga kredit.
Skema restrukturisasi pun menurutnya tidak bisa diseragamkan karena kondisi masing-masing debitur berbeda-beda. "Kenapa ini tidak bisa dispesifikasikan detail diseragamkan karena masing-masing debitur itu beda-beda situasinya. Ada yang debitur kreditnya tinggal 3-6 bulan. Apalagi kredit motor ini kan tidak terlalu lama, bahkan ada yang sudah mau lunas. Dan juga kredit-kredit modal kerja untuk UMKM. Ini sangat beda," pungkas Wimboh.
Wimboh menambahkan, kredit yang direstrukturisasi ini nantinya akan dipakai sebagai sebagai underlying agar bank dapat pinjaman likuiditas baik lewat pinjaman antar banka maupun pakai dana pemerintah. (OL-2)
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Teknologi membuka peluang efisiensi baru — mulai dari underwriting yang lebih cepat dan presisi, hingga klaim otomasi dan prediksi risiko berbasis perilaku.
Persetujuan telah diberikan untuk penerbitan kredit plastik untuk Inoctcle berdasarkan verifikasi daur ulang 84.000 metrik ton limbah plastik
Kejagung juga akan menelusuri aliran dana yang diajukan sebagai modal kerja, namun, diselewengkan.
PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, perbankan juga perlu menyesuaikan struktur biaya dana, termasuk dana pihak ketiga dan bunga kredit, agar penyaluran kredit semakin efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved