Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meminta seluruh menteri terkait dapat melakukan asesmen, pendataan dengan cepat dan tepat
Catatan produksi di setiap daerah harus dijadikan sebagai acuan dalam upaya mengantisipasi kelangkaan yang bisa memicu kenaikan harga bahan pangan.
Dengan begitu, produksi komoditas yang melimpah di suatu provinsi nantinya bisa didistribusikan ke provinsi lain yang mengalami kekurangan.
"Bahan-bahan pokok di setiap provinsi harus dihitung, berapa produksi mereka. Mana provinsi yang surplus, mana provinsi yang defisit, semua harus kita hitung," tuturnya saat memimpin raat terbatas secara virtual, Selasa (28/4).
Selain itu, kepala negara juga menekankan pentingnya kelancara proses distribusi. Walaupun berada di tengah pandemi, kegiatan penyaluran barang terutama bahan pangan tidak boleh terganggu.
"Saya akan cek terus ini. Karena dengan penerapan PSBB dari beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, saya mendengar ada satu dua yang mulai terganggu terutama yang berkaitan dengan transportasi pesawat," ucap Jokowi.
Ia pun menggarisbawahi kebijakan larangan penerbangan untuk penumpang.
Menurutnya, maskapai pasti akan kesulitan jika harus terbang dengan hanya mengangkut kargo saja.
"Yang namanya pesawat, kalau yang jalan hanya kargo saja, penumpang tidak, tentu hitung-hitungannya akan sangat sulit. Karena sebetulnya kargo itu mengikuti pesawat yang berpenumpang. Jadi ini tolong betul-betul kita exercise. Jangan sampai distribusi bahan-bahan pokok terganggu karena kita sekali lagi adalah negara kepulauan," jelasnya.
Baca juga: Presiden: Lakukan Manajemen Pengelolaan Beras yang Baik
Dalam kesempatan itu, Presiden mengaku memperoleh laporan yang menyebutkan akan terjadi banyak defisit ketersediaan bahan pangan di berbagai provinsi.
Seperti beras, walaupun di beberapa sentra tengah dalam masa panen, sebanyak tujuh provinsi dilaporkan mengalami defisit.
Demikian pula pada komoditas jagung yang stoknya menipis di sebelas provinsi.
Kekurangan pasokan tidak hanya terjadi pada produk tanaman pangan. Hal serupa juga menimpa komoditas hortikultura seperti cabai besar, cabai rawit dan bawang merah.
"Stok cabai besar defisit di 23 provinsi, stik cabai rawit defisit di 19 provinsi, stok bawang merah diperkirakan juga defisit di satu provinsi," ujar Jokowi.
Bawang putih pun kini dilaporkan masih langka di 31 provinsi.
Hanya minyak goreng yang stoknya dalam kondisi aman dan diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh provinsi di Tanah Air. (A-2)
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kerja Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Ahmed Al Tayeb, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/7).
Silfester membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyokong KPU dan Mahkamah Konstitusi selama Pemilu 2024.
Penambahan kerugian negara bisa terjadi atas beberapa temuan baru. Salah satunya yakni data tambahan dari auditor.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Pemerintah memperkuat kolaborasi riset untuk menopang target swasembada pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/3) malam.
Anggota DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar rangkaian kegiatan tebus murah bertajuk PANsar Ramadhan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dinamika global maupun potensi gangguan iklim.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved