Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

PSBB & Larangan Mudik, Kerugian Angkutan Darat Capai Rp10 Triliun

Hilda Julaika
25/4/2020 19:24
PSBB & Larangan Mudik, Kerugian Angkutan Darat Capai Rp10 Triliun
Polisi melakukan penyekatan terhadap angkutan umum dalam skema larangan mudik(Antara/Fauzan)

DIBERLAKUKANNYA Pembatasan Sosial berskala Besar yang disusul larangan mudik dalam rangkaian penanganan wabah covid-19 di Indonesia membuat kerugian yang dialami uleh angkutan darat terus berlipat.

Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan darat (Organda) menghitung kerugian yang dialami oleh angkutan darat mencapai Rp10 triliun.

“Data masih dalam tahap verifikasi namun diperkirakan kerugian mencapai Rp10 triliun. Bukan hanya bus tapi semua angkutan penumpang umum,” ungkap Andre Djokosoetono, ketua DPP Organda pada Media Indonesia, Sabtu (25/4).

Adapun kerugian ini berlaku untuk semua angkutan umum, tidak hanya terdampak pada angkutan bus saja. Kerugian merupakan akumulasi dari bus AKAP, AKDP, AJAP/shuttle, taksi, angling/bajaj, angkot, angkutan pedesaan, dan semua yang mengangkut penumpang umum di bawah Organda.

Baca juga : Rugi Hingga Rp23 T, Asosiasi Maskapai Menanti Insentif

Sementara itu, pihaknya telah mengajukan insentif untuk angkutan umum darat. Ia mengatakan tengah menunggu insentif perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona akan direvisi.

Mengenai restrukturisasi pinjaman, menurutnya masih banyak anggota Organda kesulitan melakukan karena hasilnya beragam. Namun yang sudah retrukturisasi sebagian besar masih wajib membayar bunga, padahal penghasilan sudah mendekati nol.

“Harapan kami tentu agar secepatnya bisa melewati pandemi ini agar ekonomi bisa memulai recovery,” harapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik