Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

DJP Tambah Akses Telepon dan Buka Kelas Pajak Online

Despian Nurhidayat
24/4/2020 13:56
DJP Tambah Akses Telepon dan Buka Kelas Pajak Online
Petugas mengenakan masker dan sarung tangan saat melayani wajib pajak di Kantor Samsat Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Riau.(Antara)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah akses telepon menjadi paling sedikit 10 nomor telepon di masing-masing 352 kantor pelayanan pajak serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan di seluruh Indonesia.

Layanan perpajakan melalui saluran tambahan ini disediakan dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang batas waktunya 30 April 2020.

“Selain dapat menghubungi nomor telepon tersebut WP yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing,” demikian keterangan resmi DJP yang diterima Media Indonesia, Jumat (24/4).

Penambahan saluran komunikasi ini melengkapi layanan via email dan telepon langsung ke KPP, sementara untuk daftar kontak unit kerja DJP dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Jam layanan telepon interaktif dan live chat selama Ramadan 1441 Hijriah adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Selain itu, DJP juga menambah sejumlah layanan mandiri dan tersedia secara online di laman www.pajak.go.id yang mencakup layanan inti yaitu pelaporan serta pembayaran pajak.

Dalam DJP online itu juga tersedia layanan lain seperti perubahan data nomor telepon dan alamat email, surat keterangan termasuk surat keterangan jasa luar negeri, validasi surat setoran pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta konfirmasi status WP termasuk permohonan sejumlah insentif terkait covid-19.

Selain layanan konsultasi, WP juga dapat mengakses layanan kelas pajak online untuk membantu pengisian SPT tahunan dengan jadwal yang bisa dilihat pada https://www.pajak.go.id/pengumuman/kelas-pajak-daring-online.

Informasi umum seputar penyampaian SPT tahunan dapat diakses pada laman https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan.

Salinan peraturan yang diterbitkan untuk merespons wabah covid-19 dapat diakses melalui laman https://www.pajak.go.id/covid19.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan perpajakan walaupun dalam keterbatasan situasi work from home.

“Keberlangsungan layanan perpajakan sangat penting demi mengumpulkan penerimaan pajak yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi wabah covid-19,” tulisnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya