Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemudik bisa Refund Tiket Kapal Sebesar 100% Harga Tiket

Hilda Julaika
24/4/2020 12:53
Pemudik bisa Refund Tiket Kapal Sebesar 100% Harga Tiket
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan kepada penumpang yang baru turun dari Kapal Pelni di Pelabuhan Labuan Bajo, NTT.(MI/JOHN LEWAR)

MODA transportasi laut menjadi salah satu yang terdampak kebijakan larangan mudik 2020. Kapal laut dilarang untuk mengangkut penumpang sejak 24 April-31 Mei 2020. 

Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko masyarakat yang sebelumnya sudah membeli tiket untuk tanggal tersebut akan mendapatkan pengembalian tiket (refund) secara 100% dari harga tiket.

“Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh,” ujar Wisnu melalui keterangan resminya pada Media Indonesia, Jumat (24/4).

Adapun rincian refund tiket ini bisa dalam beberapa bentuk. Pertama, pengembalian biaya tiket 100% secara tunai. Lalu penumpang berkesempatan melakukan penjadwalan ulang (re-schedule). Ketiga, penumpang bisa melakukan perubahan rute pelayaran (re-route).

“Sedangkan penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang,” tambahnya.

Baca juga: Masyarakat di Luar Wilayah Zona Merah dan PSBB Boleh Mudik

Namun, sambungnya, larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang. 

Pertama untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen Perhubungan Laut dengan beberapa syarat.

Di antaranya, kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Covid-19 Daerah di pelabuhan debarkasi yang ditunjuk.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.

“Bagi Kapal penumpang dapat diijinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi,” jelasnya. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya