Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Harga Pangan dinilai Tinggi, DPR Tuding Ada Mafia Impor

Hilda Julaika
22/4/2020 19:50
Harga Pangan dinilai Tinggi, DPR Tuding Ada Mafia Impor
Lumbung pangan Jawa Timur di JX International, Surabaya(Antara/Moch Asim)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Nasril Bahar mencurigai adanya mafia impor di balik tingginya harga pangan di pasaran saat ini.

Hal ini disebabkan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya dibuka untuk segelintir pengusaha saja.

Nasir pun mendorong Kemendag untuk membuka keran relaksasi impor pada komoditi yang dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk semua perusahaan, terutama di saat pandemi covid-19 ini.

“Mengenai harga barang yang disampaikan, saya pikir ada permainan-permainan mafia impor. Jadi relaksasi yang dilakukan oleh Kemendag hanya dicekoki oleh sebagian para mafia yang mungkin mafia baru. Relaksasi impor itu dibuka saja kerannya. Toh kita juga tidak menanam bawang putih di republik ini,” celetuknya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI secara virtual, Rabu (22/4).

Menurutnya, untuk persoalan ini agar relaksasi impor dibuka bagi pengusaha yang ingin melakukannya. Disesuaikan dengan kebutuhan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, jika dibatasi berdasarkan kuota menurutnya bisa menimbulkan kenaikan harga barang. Akibatnya masyarakat kecil jadi terdampak.

Baca juga : Indonesia Lobi Negara Tujuan Ekspor Agar Kurangi Kuota Ekspor APD

“Saya sampaikan ke Pak Menteri Perdagangan kalau relaksasi disampaikan ke semuanya tetapi kalau untuk perseorangan namanya bukan relaksasi. Ini saya pikir pemikiran ini perlu ditanggapi secara seerius sehingga masyarakat kecil tidak merasakan kenaikan harga yng sangat luar biasa,” tandasnya.

Menanggapi tudingan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan relaksasi impor selama ini bisa dimanfaatkan kepada semua pelaku usaha.

Menurutnya, Permendag No 7 Tahun 2020 tentang Relaksasi Impor itu hanya mengatur pembebasan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 2 produk yaitu, bawang putih dan bawang Bombay.

“Ini diberikan kepada semua pelaku usaha. jadi tidak diberikan kepada pelaku usaha tertentu melainkan siapa saja bisa memanfaatkan relaksasi yang telah dikeluarkan dari Kemendag,” tutur Wisnu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya