Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Selama PSBB, Dishub DKI Jadwal Ulang Bus AKAP

Putri Anisa Yuliani
22/4/2020 15:20
Selama PSBB, Dishub DKI Jadwal Ulang Bus AKAP
Jadwal ulang bus AKAP(MI/Andry Widyanto)

SELAMA masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung pada 10 April, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan jam operasional bagi seluruh angkutan umum agar beroperasi hanya pada pukul 06.00-18.00 WIB.

Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) juga termasuk komponen yang ikut dibatasi dan hanya boleh melintas di jam tersebut selama PSBB.

"Termasuk bus AKAP, taksi daring maupun taksi konvensional. Semua kita minta beroperasi di jam tersebut saja," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Susilo Dewanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bertema Menyoal Efektivitas Larangan Mudik yang digelar secara virtual, Rabu (22/4).

Langkah yang Dishub DKI ambil agar aturan itu dipatuhi ialah mengajukan pengubahan jadwal pada keberangkatan bus-bus AKAP dari dan menuju Jakarta. Sehingga antara waktu berangkat dan tiba di Jakarta berada di jam tersebut.

"Dengan langkah ini cukup memudahkan kita untuk melaksanakan PSBB," kata Susilo.

Sementara itu, saat ini pihaknya masih menunggu hal-hal teknis untuk kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Rencananya pelarangan mudik akan dilakukan mulai Jumat, 24 April.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya