Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI BUMN Erick Thohir menyatakan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini akibat wabah covid-19.
"Kami dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini menyampaikan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR 2020," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/4).
THR para direksi dan komisaris tersebut, lanjut Erick Thohir, dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini.
Baca juga: Kemenhub: Kendaran Umum dan Pribadi Dilarang Melintas Zona Merah
"Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan covid-19," ujar Erick.
Selain itu, Menteri BUMN tersebut juga meminta para direksi BUMN agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.
Para direksi BUMN juga diminta oleh Erick Thohir untuk melaporkan pelaksanaan surat itu kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi
masing-masing BUMN.
Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas BUMN pada tahun ini tidak terlepas dari penyebaran
pandemi covid-19 yang telah berdampak luas secara ekonomi, sosial, maupun keuangan.
"Sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (covid-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum, kami memandang perlu segera dilakukan
langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick Thohir.
Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada direksi dan komisaris BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020. (OL-1)
PEMERINTAH akan menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk bagi TNI dan Polri tahun ini.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved