Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengonfirmasi adanya informasi hoaks yang beredar terkait kondisi perbankan di tengah pandemi covid-19.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa informasi itu berisikan gambaran kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis.
"OJK menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (16/4).
Lebih lanjut, Anto menegaskan bahwa sebagaimana diketahui sejak 13 Maret 2020, OJK telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19.
Baca juga: PBB: Hoaks Ancam Penanganan Covid-19
Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan dikatakan telah memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran covid-19 untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN. Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 (enam) bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank," pungkas Anto.
Dengan berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, ditegaskan kembali bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar di masyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (A-2)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved