Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengonfirmasi adanya informasi hoaks yang beredar terkait kondisi perbankan di tengah pandemi covid-19.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa informasi itu berisikan gambaran kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis.
"OJK menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (16/4).
Lebih lanjut, Anto menegaskan bahwa sebagaimana diketahui sejak 13 Maret 2020, OJK telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19.
Baca juga: PBB: Hoaks Ancam Penanganan Covid-19
Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan dikatakan telah memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran covid-19 untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN. Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 (enam) bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank," pungkas Anto.
Dengan berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, ditegaskan kembali bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar di masyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (A-2)
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
PT Trimegah Karya Pratama atau UltraCorp terus mengembangkan bisnis dengan menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan termasuk perbankan.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menyelenggarakan BCA Business Case Competition (BBCC), sebuah kompetisi tahunan bagi mahasiswa Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved