Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Triwulan I 2020, Barantan Lakukan Penindakan 657 Kali

Raja Suhud
12/4/2020 19:40
Triwulan I 2020, Barantan Lakukan Penindakan 657 Kali
Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) mengantisipasi penyebaran dengan melakukan penelitian media pembawa Virus(Antara/Umarul Farug)

Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian mencatat selama triwulan I tahun 2020 terjadi penindakan, penahanan, penolakan hingga pemusnahan produk pertanian ilegal sebanyak .657 kali.
  
Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil mengatakan penindakan tersebut terjadi peningkatan sebesar 28% dari periode yang sama tahun lalu. Oleh karena itu, Barantan terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas pertanian dan produk turunannya.
  
"Tindakan ini merupakan hasil pengawasan unit pelaksana teknis karantina pertanian di seluruh Indonesia bersama dengan aparat keamanan
baik Polri, TNI dan instansi kepabeanan,"kata Ali Jamil di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/4).
  
Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan, Agus Sunanto menjelaskan sejumlah modus penyelundupan produk pertanian yang berhasil digagalkan.
  
Sebelumnya, Barantan melakukan penahanan 1.000 unggas terdiri dari 509 ayam, 506 burung asal Thailand yang diselundupkan menggunakan kapal KM Brahma.
  
"Unggas tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Patroli laut BC Kanwil DJBC Aceh, di perairan Aceh Tamiang. Kemudian diserahkan untuk diproses lebih lanjut oleh Karantina Pertanian Belawan," kata Agus.
  
Karantina Tanjung Pinang, Kepri, juga mendapati 1 ekor reptil jenis bearded dragon serta sejumlah ekor kura-kura jenis sulcata dan pardalis
yang dikemas sebagai makanan ringan dengan rencana tujuan Jakarta pada Kamis (9/4).
  
Yang baru saja terjadi di Surabaya, yakni penyelundupan berupa 223 burung endemis asal Sulawesi seperti manyar, reo-reo, perling, nuri kecil dan kolibri dari pelabuhan Makassar.
  
Namun penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Pertanian Surabaya bermodus disembunyikan di kabin truk KM Daema Rucitra.
  
Semua kasus yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati ini akan diproses sesuai dengan UU 21 Tahun 2019 tentang KHIT, pasal 35. Selanjutnya apabila terbukti melanggar, sanksi hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya