Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

​​​​​​​OJK Dukung Perppu 1/2020 untuk Tanggulangi Dampak Covid-19

Despian Nurhidayat
02/4/2020 15:50
​​​​​​​OJK Dukung Perppu 1/2020 untuk Tanggulangi Dampak Covid-19
Peserta mendengarkan sosialisasi dari Otoritas Jasa Keuangan, beberapa waktu lalu.(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA )

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung dan menindaklanjuti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Perppu tersebut merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, BI dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan.

"OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik covid-19," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dilansir dari keterangan resmi, Kamis (2/4).

Baca juga: BI Beli Obligasi Pemerintah di Pasar Perdana

Lebih lanjut, Peppu tersebut juga dikatakan sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.

Dalam kerangka tersebut, Anto menegaskan bahwa OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam.

"Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance)," lanjutnya.

Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, Anto mengatakan bahwa OJK juga telah mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap beberapa kebijakan.

Kebijakan tersebut antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi (seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference), merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, serta pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya