Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Dukung Pembiyaan APBN 2020, Sri Mulyani Terbitkan Pandemic Bond

Eko Nordiansyah
01/4/2020 16:49
Dukung Pembiyaan APBN 2020, Sri Mulyani Terbitkan Pandemic Bond
Matahari terbit menyinari gedung di Jakarta, Rabu (1/4). Pemerintah akan menerbitkan surat utang negara (SUN) dalam bentuk pandemic bond.(MI/RAMDANI)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah akan menerbitkan surat utang negara (SUN) dalam bentuk pandemic bond. Ketentuan penerbitan ini sebagai langkah pemberian kewenangan dalam rangka pandemi covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Perppu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Pertama, ada klausal sangat khusus kemungkinan dilakukannya pembiayaan melalui Bank Indonesia (BI), yang BI bisa beli langsung, ini akan diatur luar biasa hati-hati antara kami dan BI," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4).

Baca juga: Gubernur BI: Nilai Tukar Rupiah Saat Ini Sudah Memadai

Dalam pasal 16 ayat 1 bagian c Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dijelaskan, BI berwenang untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional. Termasuk SUN dan SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemik virus korona. 

"Di Perppu dibukakan kemungkinan itu, namun antara BI dan Kemenkeu membuat rambu-rambunya untuk tidak dipersepsikan, pemerintah secara ugal-ugalan defisit financing dengan pembiayaan dari BI. Ini untuk cegah market volatile menimbulkan tingkat harga tidak rasional kemudian perlu direspons dalam bentuk pilihan-pilihan pembiayaan," jelas dia.

Selain BI, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel juga diperbolehkan membeli SUN dan/atau SBSN dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi covid-19 yang diterbitkan pemerintah.

Di samping itu, pemerintah juga bisa melakukan penetapan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri. Pemerintah pun bisa memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika situasi keuangan memburuk. (A-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya