Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Asuransi Jiwasraya akhirnya membayarkan klaim asuransi Jiwasraya untuk pemegang polis tradisional.
Namun jumlah yang dibayarkan baru sangat kecil dibandingkan kewajiban yang sudah jatuh tempo yakni Rp12,4 triliun. Jiwasraya saat ini baru bisa membayarkan hanya Rp470 miliar.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan akibat keterbatasan dana, pembayaran tahap pertama ini juga dilakukan bagi sebagian besar pemegang polis tradisional.
“Mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran,” ujar Hexana melalui konferensi yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3).
Lebih lanjut Hexana mengatakan pembayaran ini dilakukan kepada pemegang polis yang memang sudah jatuh tempo dan sudah diverifikasi. Pembayaran polis diprioritaskan pada pemegang pertanggungan yang relatif kecil.
Adapun sumber pembayaran sebesar Rp470 miliar ini diperoleh dari likuidasi aset-aset finansial yang masih nisa dilikuidasi.
Menurutnya, pembayaran ini sudah merupakan bentuk itikad baik dan komitmen dari pemegang saham dalam hal ini Kementerian Keuangan dan pengelola BUMN yakni Kementerian BUMN, untuk melakukan pembayaran kewajiban pada pemegang polis.
Ia pun menceritakan bahwa Perseroan telah lama mengalami mis-manajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk yang mengakibatkan kesulitan likuiditas. Sehingga berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak tahun 2018.
Selanjutnya, untuk pembayaran pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah adanya ketetapan. Di antaranya, ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang tengah dalam pembahasan bersama antara Perseroan, Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan Regulator.
“Atas komitmen Perseroan dan Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar,” ujarnya. (E-1)
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved