Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Duh, Jiwasraya Baru Bisa Bayar Rp470 Miliar Ke Nasabah

Hilda Julaika
31/3/2020 15:56
Duh, Jiwasraya Baru Bisa Bayar Rp470 Miliar Ke Nasabah
Meneg BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri)(Antara/Muhammad Iqbal)

PT Asuransi Jiwasraya akhirnya membayarkan klaim asuransi Jiwasraya untuk pemegang polis tradisional. 

Namun jumlah yang dibayarkan baru sangat kecil dibandingkan kewajiban yang sudah jatuh tempo yakni Rp12,4 triliun. Jiwasraya saat ini baru bisa membayarkan hanya Rp470 miliar.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan akibat keterbatasan dana, pembayaran tahap pertama ini juga dilakukan bagi sebagian besar pemegang  polis tradisional. 

“Mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran,” ujar Hexana melalui konferensi yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3).

Lebih lanjut Hexana mengatakan pembayaran ini dilakukan kepada pemegang polis yang memang sudah jatuh tempo dan sudah diverifikasi. Pembayaran polis diprioritaskan pada pemegang pertanggungan  yang relatif kecil.

Adapun sumber pembayaran sebesar Rp470 miliar ini diperoleh dari likuidasi aset-aset finansial yang masih nisa dilikuidasi.

Menurutnya, pembayaran ini sudah merupakan bentuk itikad baik dan komitmen dari pemegang saham dalam hal ini Kementerian Keuangan dan pengelola BUMN yakni Kementerian BUMN, untuk melakukan pembayaran kewajiban pada pemegang polis. 

Ia pun menceritakan bahwa Perseroan telah lama mengalami mis-manajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk yang mengakibatkan kesulitan likuiditas. Sehingga berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak tahun 2018.

Selanjutnya, untuk pembayaran pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah adanya ketetapan. Di antaranya, ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang tengah dalam pembahasan bersama antara Perseroan, Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan Regulator.

“Atas komitmen Perseroan dan Pemegang Saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar,” ujarnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya