Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka memberi sokongan perekonomian kepada masyarakat di tengah gejolak yang dipicu pandemi Covid-19 Bank BJB siap mengambil langkah penyesuaian atas kebijakan yang dikeluarkan perseroan, khususnya di sektor pembiayaan. Saat ini perseroan tengah menyusun pedoman implementasi restrukturisasi kredit guna menstimulasi perekonomian nasional.
Seperti diketahui, pemerintah sendiri menginstruksikan pelaku industri keuangan untuk mengambil langkah taktis sesegera mungkin. Presiden Joko Widodo secara langsung memerintahkan perbankan untuk memberikan relaksasi alias kelonggaran khususnya kepada masyarakat dan sektor usaha yang terkena dampak dari kelesuan ekonomi akibat virus korona.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-91) pada Kamis (19/3/2020) yang mendorong restrukturisasi kredit untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang akan tergerus.
Dalam ketetapannya, OJK memberikan sejumlah opsi rekomendasi kebijakan kepada perusahaan pembiayaan termasuk di antaranya untuk melakukan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi modal.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan Bank BJB akan mematuhi instruksi pemerintah yang bertujuan untuk menopang tulang punggung perekonomian Indonesia, khususnya sektor UMKM. Perseroan tengah memilah skema relaksasi dengan mengidentifikasi prospek dan kinerja keuangan debitur.
"Kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi perekonomian menjadi hal yang sangat penting dilakukan saat ini. Semangat mutualisme, harus dikedepankan. Dalam balutan semangat tersebut, Bank BJB berinisiatif untuk melakukan penyesuaian kebijakan pembiayaan sebagai langkah responsif yang berorientasi kepada kepentingan bersama," kata Widi.

Saat ini perseroan masih melakukan penggodokan kebijakan agar nantinya langkah pemberian kelonggaran dapat memberi dampak signifikan berjalan. Selama proses penyusunan ketentuan anyar berlangsung, kebijakan pembiayaan yang semula disepakati antara perusahaan dan nasabah tetap berlaku. Pedoman implementasi kebijakan yang tengah disusun diharapkan dapat memberi kemudahan dan keluasan kepada nasabah.
Dalam POJK, diatur bahwa relaksasi berlaku bagi nasabah yang mengakses pembiayaan dengan plafon di bawah Rp10 miliar. Pemberlakukan stimulus restrukturisasi diatur berlaku maksimal satu tahun. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Kategori debitur yang mendapat perlakuan khusus ini adalah mereka yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini OJK juga mengarahkan agar bank senantiasa bersikap awas dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan. Jangan sampai, situasi ini malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memberikan restrukturisasi kepada nasabah bermasalah.
OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
"Kami akan menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong perekonomian nasional ini sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip prudential banking. Pemantauan yang ketat selama proses restrukturisasi menjadi langkah pasti guna menjaga kualitas kredit yang pada gilirannya akan menopang pertumbuhan perseroan," ujar Widi. (OL-09)
CPI bersama Bank Indonesia meluncurkan buku pedoman implementasi model bisnis UMKM berkelanjutan sebagai panduan mendorong ekonomi hijau dan akses pembiayaan ramah lingkungan.
Jejak Jajanan Nusantara tidak hanya menampilkan beragam kuliner tradisional, tetapi juga menghadirkan berbagai inisiatif penguatan kapasitas UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital.
KBRI Warsawa memboyong empat jenama UMKM unggulan, yaitu Serlium Leathers, Ittaherl, Roka Collections, dan Umiy Lasega Batik.
Pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan mentor berpengalaman di bidang UMKM mengenai permasalahan dalam bisnisnya
Pelajari strategi pengiriman Ramadan agar lebih efisien. Simak tips untuk kelola lonjakan pesanan, kirim paket besar, hingga fitur COD Ongkir.
Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tekanan dan ketidakpastian, pengusaha muda membutuhkan kepastian arah kebijakan.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved