Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 28/2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan 87 M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Peraturan itu dibuat untuk menjaga ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri di tengah pandemi virus korona (Covid-19). Melalui peraturan itu proses importasi alat kesehatan dan alat perlindungan diri dipercepat.
"Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan merelakasi atau memudahkan impor produk tertentu. Khususnya importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Seperti masker, pakaian medis, sarung tangan dan alat kesehatan lainnya," ujar Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, dalam keterangan resmi, Rabu (25/3).
Baca juga: Jokowi Permudah Gugus Tugas Covid-19 Impor Alat Medis
Relaksasi impor yang diberikan berupa pengecualian persyaratan, yakni ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Dengan begitu, impor atas produk kesehatan tidak memerlukan izin apapun. Pengapalan produk hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading dan berlaku terbatas hingga 30 Juni.
Agus berharap peraturan ini dapat mempercepat masuknya alat kesehatan, sehingga penanganan Covid-19 lebih optimal. Penerbitan aturan ini juga dilandasi Keputusan Presiden 9/2020 yang meminta importasi alat kesehatan mendapat perlakuan khusus.
Barang yang dikecualikan dari ketentuan LS melalui Permendag 28/2020, yakni perapat pewangi ruangan baik mengandung disinfektan maupun tidak; kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi kosmetik; produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak; stocking untuk penderita varises, dari serat antiseptik; pakaian pelindung medis; pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi.
Baca juga: Stok Alat Kesehatan dan Pangan Aman Hadapi Korona
Selanjutnya, pakaian bedah; examinatuon gown tebuat dari serat buatan; masker bedah; masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah; termometer infra merah dan sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas sekali pakai.
Kemendag juga telah mengeluarkan aturan yang melarang kegiatan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik dan alat perlindungan diri melalui Permendag 23/2020. Aturan itu berlaku hingga 30 Juni mendatang.
"Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri di tengah pandemi Covid-19 diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus korona," pungkas Agus.(OL-11)
INDUSTRI alat kesehatan (alkes) dalam negeri menghadapi tantangan baru seiring dengan tarif impor yang ditetapkan sebesar 19% ke Amerika Serikat.
Kegiatan kali ini turut menghadirkan lokakarya/workshop bertema tren perdagangan instalasi gas medik di Indonesia.
Saat ini penggunaan CT Scan belum merata di seluruh rumah sakit Indonesia. Dari 3.200 RS yang ada di Indonesia, baru ada sekitar 1.500 CT Scan yang tersedia.
Seminar dan Workshop PERSI Wilayah Jawa Timur tahun ini bertema “Strategi Rumah Sakit untuk Bertahan di era Turbulensi JKN."
Produsen alat kesehatan (alkes) asal Tiongkok, Allmed Medical, akan membangun pabrik baru di lahan seluas 24,8 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah.
Pemerintah terus mendorong penerapan TKDN dalam industri alat kesehatan. Langkah itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan industri nasional.
perluasan kesempatan kerja ke luar negeri amat penting. Namun, pendekatan pemerintah seharusnya lebih manusiawi dan berkeadilan.
Pelepasan ekspor ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi biru melalui integrasi digital, keberlanjutan, dan kolaborasi lintas sektor.
Jumlah ekspor gula kelapa kristal atau gula semut sebanyak 18,5 ton senilai US$35 ribu
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memantau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Kebon Kembang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (26/3).
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mendukung peningkatan volume dan nilai ekspor produk sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved