Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) khawatir kondisi ekonomi yang diguncang pandemi virus korona (Covid-19), menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Apalagi, industri manufaktur maupun transportasi daring yang jumlah pekerjanya lebih dari 40 juta orang, belum meliburkan pekerja atau memberlakukan work from home (WFH).
“Padahal ini merupakan waktu yang tepat bagi perusahaan untuk meliburkan para buruh. Mengingat, pekerja sangat rentan terpapar korona. Kalau banyak buruh yang terinfeksi, maka perekonomian Indonesia akan semakin terpuruk.” Ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Rabu (25/3).
Baca juga: Hadapi Covid-19, Menkeu: Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk
Potensi PHK massal, lanjut dia, bisa mencapai ratusan ribu pekerja. Mengingat, ketersediaan bahan baku industri manufaktur yang mulai menipis. Khususnya yang bahan baku yang berasal dari impor, seperti Tiongkok dan negar lain yang terjangkit Covid-19.
“Sebaiknya perusahaan segera meliburkan pekerjanya untuk mengurangi biaya produksi. Dalam hal ini, terkait biaya listrik, gas, transportasi dan perawatan,” pungkas Said.
Persoalan lainnya, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Menurutnya, jika situasi ini terus berlanjut, perusahaan padat karya maupun padat modal akan dibebani biaya produksi yang tinggi. Terutama perusahaan yang harus membeli bahan baku impor.
Baca juga: Ekonomi Masyarakat Tertekan Covid-19, Kemensos Salurkan Bantuan
"Kemudian, menurunnya kunjungan wisatawan ke Indonesia. Sejak awal, industri pariwisata sudah terpukul. Hotel, restoran, tempat wisata, bandara dan pelabuhan, pengunjungnya sudah menurun drastis akibat korona. Bahkan sudah banyak yang merumahkan pekerja,” tuturnya.
KSPI turut menyoroti penurunan harga minyak dunia dan pelemahan indeks saham gabungan. Kondisi itu dikatakannya berdampak pada penerimaan negara dari ekspor minyak mentah. Sebagai catatan, harga minyak mentah global jatuh ke level US$ 30 per barel, jauh dari asumsi ICP dalam postur APBN 2020 sebesar US$ 63 per barel.
Pihaknya pun memberikan beberapa saran untuk pemerintah. Seperti melalui Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk segera mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter, agar nilai tukar rupiah tidak semakin melemah. Pun, indeks saham gabungan tidak semakin merosot.(OL-11)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved