Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Dampak Covid-19, Pemerintah Siapkan Perppu Pelebaran Defisit APBN

Andhika Prasetyo
24/3/2020 18:07
Dampak Covid-19, Pemerintah Siapkan Perppu Pelebaran Defisit APBN
Ilustrasi APBN(Ilustrasi)

PEMERINTAH membuka kemungkinan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyebabnya jelas karena serangan virus korona yang kini mengganggu ekosistem perekonomian nasional.

Presiden Joko Widodo mengaku telah membahas kemungkinan tersebut bersama Ketua DPR RI untuk mendapatkan dukungan politik.

"Saya juga telah telah bertemu Ketua BPK dan seluruh pimpinan BPK secara virtual. Intinya, kita ingin ada releksasi dari APBN dan saat kita mengeluarkan Perppu artinya dukungan politik sudah kita bicarakan sebelumnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (24/3).

Baca juga : Stabilkan Nilai Tukar Rupiah, BI Injeksi Likuiditas Rp300 Triliun

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah mengusulkan pelebaran defisit APBN 2020 dari 3% menjadi 5%.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah lantaran APBN merupakan instrumen fiskal utama dalam menjalankan roda pembangunan.

Karena itu, perlu perubahan asumsi ekonomi makro maupun postur APBN demi menjaga keberlangsungan perekonomian nasional.

"Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama dalam penjelasannya. Revisi pejelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari tiga persen ke lima persen dari PDB dan rasio hutang terhadap PDB tetap 60%," tutur Said. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya