Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
PEMERINTAH membuka kemungkinan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyebabnya jelas karena serangan virus korona yang kini mengganggu ekosistem perekonomian nasional.
Presiden Joko Widodo mengaku telah membahas kemungkinan tersebut bersama Ketua DPR RI untuk mendapatkan dukungan politik.
"Saya juga telah telah bertemu Ketua BPK dan seluruh pimpinan BPK secara virtual. Intinya, kita ingin ada releksasi dari APBN dan saat kita mengeluarkan Perppu artinya dukungan politik sudah kita bicarakan sebelumnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (24/3).
Baca juga : Stabilkan Nilai Tukar Rupiah, BI Injeksi Likuiditas Rp300 Triliun
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah mengusulkan pelebaran defisit APBN 2020 dari 3% menjadi 5%.
Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah lantaran APBN merupakan instrumen fiskal utama dalam menjalankan roda pembangunan.
Karena itu, perlu perubahan asumsi ekonomi makro maupun postur APBN demi menjaga keberlangsungan perekonomian nasional.
"Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama dalam penjelasannya. Revisi pejelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari tiga persen ke lima persen dari PDB dan rasio hutang terhadap PDB tetap 60%," tutur Said. (OL-7)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved