Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membebaskan cukai etil alkohol sebagai bahan baku penolong untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer dan antiseptik.
Itu dilakukan sebagai respon pencegahan penyebaran meluasnya pandemi Covid-19 (virus korona) di Tanah Air. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai.
Asalkan, ada bukti pemesanan etil alkohol itu dilakukan oleh instansi pemerintah maupun non-pemerintah yang berkaitan dengan penanganan virus korona.
"Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19," imbuh Heru melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (18/3).
"Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non-pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana," jelasnya.
Baca juga : Lawan Covid-19, Kemendag Permudah Izin Impor Alat Kesehatan
Pembebasan cukai etil alkohol itu, lanjut Heru, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 43/BC/2017.
Selain itu, Heru meminta kepada jajarannya untuk mempercepat pelayanan dan bmbingan teknis tekait dengan pembebasan cukai untuk penanggulangan virus korona.
"Kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya," tutur Heru.
Sebagai pedomannya kemudahan pembebasan cukai etil alkohol, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-04/BC/2020 yang ditandatangani pada 17 Maret 2020. (OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved