Bea Cukai Bebaskan Cukai Etil Alkohol untuk Kebutuhan Antiseptik

M. Ilham Ramadhan Avisena
18/3/2020 20:14
Bea Cukai Bebaskan Cukai Etil Alkohol untuk Kebutuhan Antiseptik
Ilustrasi hamd sanitizer yang dibuat dengan alkohol(AFP Photo)

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membebaskan cukai etil alkohol sebagai bahan baku penolong untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer dan antiseptik.

Itu dilakukan sebagai respon pencegahan penyebaran meluasnya pandemi Covid-19 (virus korona) di Tanah Air. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai.

Asalkan, ada bukti pemesanan etil alkohol itu dilakukan oleh instansi pemerintah maupun non-pemerintah yang berkaitan dengan penanganan virus korona.

"Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19," imbuh Heru melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (18/3).

"Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non-pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana," jelasnya.

Baca juga : Lawan Covid-19, Kemendag Permudah Izin Impor Alat Kesehatan

Pembebasan cukai etil alkohol itu, lanjut Heru, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 43/BC/2017.

Selain itu, Heru meminta kepada jajarannya untuk mempercepat pelayanan dan bmbingan teknis tekait dengan pembebasan cukai untuk penanggulangan virus korona.

"Kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya," tutur Heru.

Sebagai pedomannya kemudahan pembebasan cukai etil alkohol, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-04/BC/2020 yang ditandatangani pada 17 Maret 2020. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya