Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menteri ATR Diminta Siapkan Skema Penyelesaian Sengketa

Dhk/E-2
12/3/2020 08:35
Menteri ATR Diminta Siapkan Skema Penyelesaian Sengketa
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil di Serang, Banten, Kamis (16/1/2020).(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama)

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) menertibkan administrasi tata kelola dan menjaga aset-aset yang dimiliki.

Hal tersebut diperlukan supaya masalah pertanahan tak berlarut-larut, apalagi memunculkan konflik antarwarga, warga dengan pemerintah, atau warga dengan BUMN.

Jokowi secara khusus meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menyusun skema penyelesaian aset tanah bermasalah atau bersengketa untuk jadi acuan bersama.

"Saya minta Menteri ATR untuk menyusun skema penyelesaian tanah aset yang bermasalah atau yang bersengketa yang akan dijadikan pedoman oleh instansi pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Saya kira ini akan menjadi contoh kita bersama bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada secepat-cepatnya sehingga tidak berlarut-larut, sampai bertahun-tahun tidak kita selesaikan," kata Jokowi dalam rapat terbatas tentang percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan Sumatra Utara di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Presiden menjelaskan masalah pertanahan terjadi tidak hanya di satu atau dua provinsi, tetapi hampir di seluruh Tanah Air.

Secara khusus, dalam rapat terbatas tersebut Jokowi membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan di Sumatra Utara.

Berdasarkan laporan yang diterimanya dari Gubernur Sumatra Utara, ada dua masalah pertanahan di Sumut yang membutuhkan putusan yang cepat agar tidak berlarut-larut. Pertama ialah eks HGU PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Kedua, sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo, eks Bandara Polonia Medan.

"Terkait dengan eks HGU PTPN II, data yang saya miliki terdapat 5.873 hektare yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh negara. Dari luas tersebut, 3.104 hektare belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak, sedangkan sisanya seluas 2.768 hektare telah memperoleh izin penghapusbukuan," ucap Jokowi. (Dhk/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya