Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin mengakui putusan Mahkamah Agung (MA) terkait premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebabkan anggaran pemerintah untuk pembayaran premi membengkak. Namun, Wapres belum menjelaskan secara detail berapa anggaran untuk premi ini di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau itu (putusan MA) diberlakukan pasti (APBN) membengkak,” kata Wapres usai acara Dies Natalis ke-44 Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) di Solo, Rabu (11/3).
Baca juga: Wapres Gunakan "Salam Korona" di Munas V Adeksi
Wapres menyebutkan, pemerintah bakal menyesuaikan perubahan akibat putusan MA tersebut di dalam APBN 2020.
“Kita sedang mengkaji dampak putusan MA terkait premi BPJS ini ke APBN. Ada perubahan yang harus disesuaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, MA menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%. (OL-6)
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved