Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Wapres: Alokasi APBN untuk Premi BPJS Membengkak

Emir Chairullah
11/3/2020 16:59
Wapres: Alokasi APBN untuk Premi BPJS Membengkak
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.(MI/ADAM DWI)

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin mengakui putusan Mahkamah Agung (MA) terkait premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebabkan anggaran pemerintah untuk pembayaran premi membengkak. Namun, Wapres belum menjelaskan secara detail berapa anggaran untuk premi ini di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Kalau itu (putusan MA) diberlakukan pasti (APBN) membengkak,” kata Wapres usai acara Dies Natalis ke-44 Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) di Solo, Rabu (11/3).

Baca juga: Wapres Gunakan "Salam Korona" di Munas V Adeksi

Wapres menyebutkan, pemerintah bakal menyesuaikan perubahan akibat putusan MA tersebut di dalam APBN 2020. 

“Kita sedang mengkaji dampak putusan MA terkait premi BPJS ini ke APBN. Ada perubahan yang harus disesuaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, MA menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya