Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin mengakui putusan Mahkamah Agung (MA) terkait premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebabkan anggaran pemerintah untuk pembayaran premi membengkak. Namun, Wapres belum menjelaskan secara detail berapa anggaran untuk premi ini di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau itu (putusan MA) diberlakukan pasti (APBN) membengkak,” kata Wapres usai acara Dies Natalis ke-44 Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) di Solo, Rabu (11/3).
Baca juga: Wapres Gunakan "Salam Korona" di Munas V Adeksi
Wapres menyebutkan, pemerintah bakal menyesuaikan perubahan akibat putusan MA tersebut di dalam APBN 2020.
“Kita sedang mengkaji dampak putusan MA terkait premi BPJS ini ke APBN. Ada perubahan yang harus disesuaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, MA menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%. (OL-6)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved