Kepala BKPM : RUU Ciptaker Tidak Pidanakan Kebijakan Administrasi

Despian Nurhidayat
19/2/2020 14:58
Kepala BKPM : RUU Ciptaker Tidak Pidanakan Kebijakan Administrasi
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Komisi V DPR RI, beberapa waktu lalu.(Antara Foto/ Nova Wahyudi)

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakinkan para kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bahwa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker)  akan mempermudah kebijakan administrasi.


"Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kami aktif disitu untuk memperjuangkan apa yang menjadi kegalauan bapak ibu semua yang punya kewenangan untuk teken (tandatangan surat perizinan) . Saya katakan bahwa RUU Cipta Kerja tidak lagi membuat pasal yang mempidanakan kebijakan administrasi," ungkapnya di Jakarta, Rabu (19/2).

Lebih lanjut, Bahlil memastikan bahwa tidak akan ada lagi tindak pidana untuk permasalahan perizinan. Bahkan, dia rela memasang badan bila masih ada yang mempermasalahkan hal tersebut.

"Kalau bapak ibu di pidana karena pesoalan izin yang bapak keluarkan sesuai dengan aturan. Datang ke Kepala BKPM, saya akan pasang badan untuk membela bapak ibu semua," lanjut Bahlil.

"Tetapi kalau bapak ibu melakukan pidana korupsi, ya tanggung jawab masing masing jangan datang ke Kepala BKPM," tambahnya lagi.

Menurut Bahlil, jika hal ini tidak dipermudah bagaimana mungkin investor mau berinvestasi di Indonesia. Dengan sulitnya permasalahan administrasi, semakin sulit pula Indonesia bisa berkembang dalam realisasi investasi. (Des/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya