Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

OJK Komit Dorong Pertumbuhan UMKM di Daerah

Despian Nurhidayat
18/2/2020 20:20
OJK Komit Dorong Pertumbuhan UMKM di Daerah
Pekerja menjemur lambung ikan jambal untuk di ekspor di desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (18/2)(ANTARA/Dedhez Anggara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan sosialisasi dan asistensi pendirian perusahaan Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah) kepada pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu upaya OJK dalam mendorong pertumbuhan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di daerah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, program tersebut merupakan salah satu peran OJK untuk mendorong pertumbuhan UMKM di daerah. Untuk itu ia berharap Jamkrida bisa dilakukan dengan baik di setiap daerah.

Baca juga: OJK Optimistis Stabilitas Stabilitas Sektor Perbankan Terjaga

"Jamkrida ini rumit dan harapannya jangan sampai ketika didirikan langsung ambles karena nggak bisa menyerap UMKM di daerah," ungkap Wimboh saat melakukan rapat kerja (Raker) bersama Komite IV DPD RI di Ruang Rapat GBHN, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Lebih lanjut, Wimboh menambahkan bahwa akan menguatkan peran OJK di daerah dengan melakukan edukasi  di setiap provinsi. Hal ini merupakan salah satu langkan agar masyarakat memahami keuangan dan perbankan khususnya para pelaku UMKM di daerah.

Selain itu, OJK juga saat ini tengah menyasar perluasan TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) di setiap provinsi. Pasalnya saat ini TPAKD belum tersebar di Tanah Air.

"Saat ini baru terdapat 164 TPAKD di beberapa provinsi. Memang salah satu fokus kami untuk menggencarkan terbentuknya TPAKD di setiap daerah," lanjutnya.

TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

TPAKD pun memiliki beberapa tujuan yakni mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah. Selain itu, TPAKD juga bertujuan untuk mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.

"TPAKD juga bertujuan untuk mendorong LJK untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, Menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Lalu mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas. Terakhir TPAKD bertujuan untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia," pungkas Wimboh.

Selain TPAKD, OJK juga menambahkan bahwa mereka akan menggencarkan program PELAKU (Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan) bagi UMKM. Program ini dikatakan memiliki tujuan untuk mendorong akses keuangan bagi UMKM.

Program ini pun dikatakan memiliki tiga tujuan yakni menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk memperoleh informasi mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan produk dan jasa keuangan. Tujuan kedua ialah menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, dan pengaduan di sektor jasa keuangan.

Terakhir program ini dikatakan bertujuan untuk memfasilitasi pemberdayaan UMKM dan penyediaan akses ke sektor jasa keuangan.

"Berdasarkan hal tersebut, program PELAKU punya tiga fungsi sesuai dengan kepanjangannya. Yang pertama fungsi edukasi dengan kegiatan utama berupa penyusunan dan pelaksanaan program edukasi berikut memastikan ketersediaan materi dan informasi edukasi, serta operasionalisasi SiMolek," pungkas Wimboh.

"Selain itu ada fungsi layanan konsumen dengan kegiatan utama seperti menerima informasi, menjawab pertanyaan, penanganan pengaduan, dan mengarahkan penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Dan terkahir fungsi akses keuangan UMKM dengan kegiatan utama antara lain berupa edukasi dalam rangka pemberdayaan UMKM dan memfasilitasi akses pemberian kredit atau pembiayaan bagi UMKM," tutupnya. (Des/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya