Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini dia 6 Pilar yang Diusung dalam RUU Omnibus Law Perpajakan

Despian Nurhidayat
18/2/2020 10:05
Ini dia 6 Pilar yang Diusung dalam  RUU Omnibus Law Perpajakan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyerahkan Surpres RUU Omnibus Law(MI/Susanto )

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan  memiliki 6 pilar guna memperkuat perekonomian Indonesia dan berimbas pada pembangunan Nasional.

Pilar pertama yakni meningkatkan pendanaan investasi yang meliputi penurunan tarif PPh Badan secara bertahap menjadi 22% di 2021 dan 2022 serta 20% di 2023 dan seterusnya.

Selanjutnya, penurunan tarif PPh Badan Wajib Pajak Go Public atau terbuka sebesar 3% dari tarif yang berlaku pada Badan usaha umum. Tarif PPh pasal 26 atas bunga juga disesuaikan dalam pilar pertama itu.

"Pilar kedua adalah sistem teritori untuk penghasilan luar negeri yang mengatur penghasilan tertentu dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Selain itu, penghasilan warga negara asing (WNA) menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) hanya atas penghasilannya di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Senin (17/02)

Lebih lanjut, Suryo menambahkan bahwa pilar ketiga ialah penentuan subjek pajak orang atau pribadi, dan di pilar ini diatur bila warga negara Indoneaia (WNI) yang tinggal di luar negeri kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Sedangkan WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dapat menjadi SPDN.

Pilar keempat yaitu mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Di dalamnya mengatur relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kemudian ada pengaturan ulang yang berkaitan dengan sanksi administratif pajak, pabean dan cukai serta pengaturan ulang imbalan bunga.

"Pilar kelima terkait menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Dalam pilar ini, pemerintah memberlakukan pemajakan transaksi elektronik, rasionalisasi pajak daerah dan relaksasi penentuan jenis barang kena cukai," ujar Suryo.

Terakhir, yaitu terkait pengaturan fasilitas dalam UU Perpajakan. Di pilar ini pemerintah dikarkan akan memberlakukan aturan yang memberikan fasilitas berupa Tax Holiday, Super Deduction, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk surat berharga negara dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh kepada daerah.

Lebih lanjut, Suryo menuturkan, kehadiran RUU Perpajakan itu diharapkan mampu menjadi alat pendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kondisi ekonomi saat ini seperti yang kita ketahui dibutuhkan sesuatu agar ekonomi bisa meningkat. Harapannya dengan ini ekonomi kita bisa meningkat," pungkas Suryo. (Des/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya