Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Insentif Rute Wisata Berlaku Untuk Seluruh Maskapai

Andhika prasetyo
17/2/2020 20:08
 Insentif Rute Wisata Berlaku Untuk Seluruh Maskapai
Wisatawan menikmati keindahan pantai di kawasan Kuta, Bali. Namun, wabah virus korona memengaruhi sektor pariwisata.( MI/Ramdani )

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengungkapkan insentif tiket penerbangan wisata menyasar beberapa rute, seperti Denpasar, Kupang, Batam, Bintan, Manado, Yogyakarta dan Lombok.

Diskon akan berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan yang mengambil rute tersebut. Selain tarif penerbangan, pemerintah juga akan memangkas biaya penginapan. Berikut, memberikan insentif kepada maskapai untuk menurunkan biaya pendaratan dan bahan bakar. Dengan begitu, maskapai diharapkan dapat menekan harga tiket pesawat.

"Jadi diskonnya macam-macam, tidak separuh-paruh, dari semua aspek dijadikan satu," ujar Wishnutama di Kantor Presiden, Senin (17/2).

Dia mengklaim sejumlah maskapai tidak keberatan dengan rencana tersebut. "Kemarin saya dan Pak Menteri Perhubungan sudah kumpulkan 33 airlines membahas potensi apa saja yang bisa dilakukan. Kita minta mereka tambah frekuensi penerbangan atau membuka destinasi baru ke daerah-daerah yang ditentukan," tuturnya.

Baca juga: Tangkal imbas Corona, Pemerintah Dorong Diskon Tiket Pesawat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebut pemerintah dapat mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk pemberian insentif berupa pemotongan tarif penerbangan wisata 30%.

Terkait besaran APBN yang digunakan, dia mengatakan pemerintah masih menghitung estimasi jumlah traffic penerbangan, penumpang dan diskon yang diberikan.

"Kapan berlaku dan berapa lama berlaku juga akan kita tetapkan. Ada hitungan antara low season sampai peak season, berapa lama dukungan dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi pariwisata," jelas Ani, sapaan akrabnya.

Pemerintah juga akan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Pertamina (Persero), untuk memberikan insentif dalam bentuk pelayanan ekstra atas tarif yang dipungut dalam kegiatan penerbangan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik