Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

NasDem Pastikan Kawal Hak Buruh di RUU Cipta Kerja

Anggitondi Martaon
15/2/2020 16:01
NasDem Pastikan Kawal Hak Buruh di RUU Cipta Kerja
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene(MI/Pius Erlangga)

PEMERINTAH telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR. Dari hasil pembedahan yang dilakukan oleh berbagai pihak, ada beberapa pasal yang dianggap berpotensi mengurangi hak pekerja.

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menegaskan, hak pekerja tidak boleh hilang. Pihaknya akan memantau pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Iya lah (hak pekerja tidak boleh hilang). Kami akan mengawal melalui fraksi," kata Felly di Jakarta, Sabtu (15/2).

Baca juga: Wapres Jelaskan Diubahnya Nama RUU Cipta Kerja

Politikus NasDem itu belum bisa memastikan apakah pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan oleh Komisi IX atau alat kelengkapan dewan (AKD) lain. Kemungkinan besar akan dibahas pada tingkat Badan Legislasi (Baleg) atau Panitia Khusus (Pansus).

Baca juga: Banyak Perda Diakui Persulit Investasi

Meskipun begitu, Felly memastikan akan mengawal proses tersebut. Komisi IX akan menyampaikan pandangan mereka melalui perwakilan fraksi di Baleg atau Pansus.

"Tinggal nanti fraksi ini memberikan penguatan kepada Baleg memberikan materi apa yang menyangkut tenaga kerja. Jangan sampai kebobolan," ujar dia.

Baca juga: Buruh Tak Setuju Adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan di RUU Cipta

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni menambahkan, upaya mempermudah investasi tidak akan mengorbankan hak para pekerja.

"Itu kan masih banyak persoalan lain terkait investasi tanpa harus mengubah sesuatu yang sekarang ini di buruh itu sudah mereka dapatkan," kata Obon.

Dia memastikan, dalam pembahasan nanti akan mengundang pihak terkait, seperti serikat pekerja. Sehingga, regulasi sapu jagat tersebut tidak mengorbankan para pekerja.

Seperti diketahui, hak pekerja dianggap dikurangi dalam draf RUU Cipta Kerja. Di antaranya penghapusan upah minimum kabupaten/kota, besaran pesangon PHK berkurang, penghapusan cuti haid pertama, keperluan pernikahan, kematian serta pekerja dikontrak seumur hidup. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya