Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DALAM Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law terkait sektor minyak dan gas (migas) disinyalir memuat pembentukan badan usaha milik negara khusus (BUMK) yang mengurus sektor hulu migas.
Secara tidak langsung Onmibus Law berpotensi menghapus keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman, menekankan RUU tersebut belum final. Berdasarkan draf yang sudah tersebar, lanjut dia, belum ada detail yang menerangkan penghapusan SKK Migas. Dia menilai SKK Migas kemungkinan mengalami perubahan bentuk dengan menyesuaikan aturan baru.
"Hanya berganti bentuk saja kalau pendapat saya pribadi. Dalam Omnibus Law itu kan pengaturannya tidak begitu detail, bagaimana cara pengelolaannya nanti?" ujar Fatar kepada Media Indonesia, Jum'at (14/2).
Fatar menekankan peran SKK Migas bagi sektor hulu migas nasional sangat penting. Apalagi pemerintah memiliki kebijakan untuk menekan impor migas dan meningkatkan produksi migas nasional.
Baca juga: Pemerintah Siap Gigit Mafia Migas
"Kurang lebih seperti itu (SKK Migas tetap ada). Kan mesti ada badan atau agency yang mengelola KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Siapa yang mengelola sebagai vehicle-nya? Pemerintah dan DPR bisa menetapkan," imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut dia, SKK Migas terus menjalankan peran dan fungsi seturut penugasan pemerintah. Pihaknya juga berusaha memaksimalkan semua potensi, agar sektor hulu migas bisa memberikan kontribusi terbaik bagi negara.
Dia pun tak ingin berkomentar lebih jauh terhadap isu penghapusan lembaga hulu migas, mengingat RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR. Sebaliknya, Fatar optimistis kehadiran Omnibus Law akan memberikan kepastian hukum, serta menarik lebih banyak investor.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (12/2) lalu. Rancangan regulasi itu turut memayungi perubahan aturan di sektor energi. Khusus sektor hulu migas, terkandung perubahan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.(OL-11)
PRAKTISI minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menilai rencana pemerintah menetapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi satu harga nasional tidak serta-merta menjamin hilangnya kecurangan.
PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.
PHE ONWJ mengirim topside Anjungan OOA, berbobot 530 metrik ton, dari lokasi fabrikasi Proyek Pengembangan Lapangan OO-OX, Kepulauan Riau.
Pertamina EP Cepu (PEPC) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2024. Itu tercermin dari total laba bersih yang mencapai US$817,6 juta atau setara Rp13,4 triliun di 2024.
PEMERINTAH menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi yang menyatakan keberadaan potensi migas di 4 pulau yang baru-baru ini ditetapkan masuk wilayah administratif Aceh.
GUBERNUR Aceh, Muzakir Manaf, memastikan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatra Utara ternyata mengandung potensi minyak dan gas (migas)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved