Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law terkait sektor minyak dan gas (migas) disinyalir memuat pembentukan badan usaha milik negara khusus (BUMK) yang mengurus sektor hulu migas.
Secara tidak langsung Onmibus Law berpotensi menghapus keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman, menekankan RUU tersebut belum final. Berdasarkan draf yang sudah tersebar, lanjut dia, belum ada detail yang menerangkan penghapusan SKK Migas. Dia menilai SKK Migas kemungkinan mengalami perubahan bentuk dengan menyesuaikan aturan baru.
"Hanya berganti bentuk saja kalau pendapat saya pribadi. Dalam Omnibus Law itu kan pengaturannya tidak begitu detail, bagaimana cara pengelolaannya nanti?" ujar Fatar kepada Media Indonesia, Jum'at (14/2).
Fatar menekankan peran SKK Migas bagi sektor hulu migas nasional sangat penting. Apalagi pemerintah memiliki kebijakan untuk menekan impor migas dan meningkatkan produksi migas nasional.
Baca juga: Pemerintah Siap Gigit Mafia Migas
"Kurang lebih seperti itu (SKK Migas tetap ada). Kan mesti ada badan atau agency yang mengelola KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Siapa yang mengelola sebagai vehicle-nya? Pemerintah dan DPR bisa menetapkan," imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut dia, SKK Migas terus menjalankan peran dan fungsi seturut penugasan pemerintah. Pihaknya juga berusaha memaksimalkan semua potensi, agar sektor hulu migas bisa memberikan kontribusi terbaik bagi negara.
Dia pun tak ingin berkomentar lebih jauh terhadap isu penghapusan lembaga hulu migas, mengingat RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR. Sebaliknya, Fatar optimistis kehadiran Omnibus Law akan memberikan kepastian hukum, serta menarik lebih banyak investor.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (12/2) lalu. Rancangan regulasi itu turut memayungi perubahan aturan di sektor energi. Khusus sektor hulu migas, terkandung perubahan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.(OL-11)
Keberhasilan pengeboran dan uji produksi awal sumur Gemah-81 milik PetroChina International Jabung dinilai menjadi kontribusi nyata sektor hulu migas.
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menunjukkan respons cepat dalam menghadapi dua situasi darurat di perairan lepas pantai Jawa Barat dalam kurun sepekan.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
PT Medco Energi Internasional, melalui anak usahanya Medco E&P Grissik, memperkuat upaya pengurangan emisi melalui penerapan nitrogen gas blanketing.
BPS melaporkan kinerja ekspor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat mencapai US$282,91 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 6,15%.
SKK Migas menegaskan komitmennya memperkuat penggunaan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved