Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law terkait sektor minyak dan gas (migas) disinyalir memuat pembentukan badan usaha milik negara khusus (BUMK) yang mengurus sektor hulu migas.
Secara tidak langsung Onmibus Law berpotensi menghapus keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman, menekankan RUU tersebut belum final. Berdasarkan draf yang sudah tersebar, lanjut dia, belum ada detail yang menerangkan penghapusan SKK Migas. Dia menilai SKK Migas kemungkinan mengalami perubahan bentuk dengan menyesuaikan aturan baru.
"Hanya berganti bentuk saja kalau pendapat saya pribadi. Dalam Omnibus Law itu kan pengaturannya tidak begitu detail, bagaimana cara pengelolaannya nanti?" ujar Fatar kepada Media Indonesia, Jum'at (14/2).
Fatar menekankan peran SKK Migas bagi sektor hulu migas nasional sangat penting. Apalagi pemerintah memiliki kebijakan untuk menekan impor migas dan meningkatkan produksi migas nasional.
Baca juga: Pemerintah Siap Gigit Mafia Migas
"Kurang lebih seperti itu (SKK Migas tetap ada). Kan mesti ada badan atau agency yang mengelola KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Siapa yang mengelola sebagai vehicle-nya? Pemerintah dan DPR bisa menetapkan," imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut dia, SKK Migas terus menjalankan peran dan fungsi seturut penugasan pemerintah. Pihaknya juga berusaha memaksimalkan semua potensi, agar sektor hulu migas bisa memberikan kontribusi terbaik bagi negara.
Dia pun tak ingin berkomentar lebih jauh terhadap isu penghapusan lembaga hulu migas, mengingat RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR. Sebaliknya, Fatar optimistis kehadiran Omnibus Law akan memberikan kepastian hukum, serta menarik lebih banyak investor.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (12/2) lalu. Rancangan regulasi itu turut memayungi perubahan aturan di sektor energi. Khusus sektor hulu migas, terkandung perubahan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.(OL-11)
Industri minyak dan gas (migas) global kini berada di bawah mikroskop regulasi lingkungan yang semakin ketat, terutama terkait emisi gas rumah kaca.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang delapan blok migas.
Komitmen PHE OSES dalam menurunkan emisi dari sektor hulu migas kembali memperoleh pengakuan nasional.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved