Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi melanjutkan pembahasan Revisi UU No 4 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Pembahasan akan dilakukan melalui panitia kerja (Panja). Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan telah mengesahkan Panja untuk mengevaluasi dan memperdalam tentang Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Dengan ini Panja RUU Minerba dinyatakan dibentuk. Secara substansi segala hal yang terkait dengan RUU Minerba akan kami serahkan pada Panja ini," ungkap Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Panja RUU Minerba beranggitakan 26 orang dengan diketuai oleh Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI-P. Sementara wakil dari pemerintah berjumlah 60 orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Selain dari Kementerian ESDM, wakil pemerintah lainnya juga berada dari Kementerian Sekretariat Negara yang salah satunya diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan. Kemenko Perekonomian diwakilkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, SDA dan Lingkungan Hidup.
Kemudian dari Kementerian Hukum dan HAM yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan. Lalu dari Kementerian Keuangan diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal, serta Kementerian Perindustrian diwakilkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika.
Sugeng mengatakan pembahasan RUU tersebut bersifat carry over atau pelimpahan dari masa sidang DPR di periode sebelumnya. Namun tidak menghilangkan proses pembahasan fraksi. Carry over dimaksud hanya menghilangkan aspek administrasi.
"Meskipun carry over tanpa menghilangkan hak anggota khususnya Komisi VII. Tetap saja Komisi VII yang bahas," lanjut Politikus Partai NasDem tersebut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa dalam usulan RUU Minerba, DPR telah mengusulkan untuk mengubah dan memperbaharui beberapa Bab dan Pasal dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 itu.
Dia memaparkan bahwa sejumlah perubahan tersebut telah dibahas melalui forum diskusi bersama Komisi VII DPR sejak 27 Januari 2020.
"Terdapat 1 Bab yang disarankan untuk diubah yakni Bab III mengenai penguasaan mineral dan batu bara menjadi penguasaan dan pengusahaan mineral dan batubara. Lalu ada 1 bab yang baru yakni Bab IIIA mengenai perencanaan," ungkapnya di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Lebih lanjut, Arifin juga menambahkan terdapat 64 pasal yang disarankan untuk diubah terkait dengan penyesuaian kewenangan perizinan penerbitan, penghapusan luas minimum WIJP eksplorasi, dan jangka waktu izin usaha pertambangan (IUP) yang lebih lama untuk IUP yang terintegrasi dengan Smelter atau PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).
Selain itu, Komisi VII juga mengusulkan 23 Pasal baru terkait perencanaan pertambangan Minerba Nasional, pengaturan terkait pusat data dan informasi pertambangan pada setiap WIUP, WIUPK, dan WPR, serta penerbitan IUP PMA atau BUMN oleh pemerintah pusat.
Dia juga menyebutkan bahwa terdapat 597 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dalam pembahasan RUU Minerba tersebut. "Secara keseluruhan, total terdapat 87 Pasal atau 49% dalam RUU Minerba yanh telah diubah dan diperbarui," lanjut Arifin.
Sari usulan pemerintah terkait RUU Minerba, tidak ada Bab yang perlu diubah dan ada dua Bab yang perlu diperbaharui yakni Bab IVA mengenai rencana pengelolaan mineral dan batubara dan Bab IX mengenai surat izin penambangan batuan.
"Ada 85 Pasal yang diusulkan oleh pemerintah untuk diubah yakni terkait dengan penyesuaian kriteria dalam penetapan wilayah pertambangan dan lainnya. Selain itu, diusulkan juga 36 Pasal yang diperbaharui dan terdapat 938 DIM, sehingga secara total ada 121 Pasal yang diusulkan untuk diubah atau 69% total Pasal dalam RUU Minerba," pungkasnya.
Secara keseluruhan, Arifin mengatakan ada 13 isu utama RUU Minerba yang perlu diperhatikan. 13 isu tersebut terdiri dari 7 usulan pemerintah dan 6 usulan dari pemerintah dan DPR RI. (Des/E-1)
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya dukung SKB 7 Menteri & Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 terkait pembatasan AI instan & medsos bagi anak.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
PLN EPI memperkuat koordinasi pengadaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) guna menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha batu bara dan kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menahan ekspor komoditas tersebut hingga kebutuhan dalam negeri.
Menteri LH Hanif Faisol bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara & nikel. Evaluasi menyasar 1.358 unit di 14 provinsi kritis. Simak selengkapnya!
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
Diproyeksikan pada 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh.
Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno menekankan potensi hilirisasi komoditas mineral dan batu bara Indonesia, termasuk timah dan nikel, untuk meningkatkan peran Indonesia di pasar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved