Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Duh, Pemerintah Mau Kurangin Jumlah Pesangon

 Putra Ananda
12/2/2020 19:57
Duh, Pemerintah Mau Kurangin Jumlah Pesangon
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

PEMERINTAH berencana mengatur ulang formula pemberian pesangon yang akan diterima oleh karyawan perusahaan. Pengaturan tersebut akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menuturkan, melalui formula pemberian pesangon yang baru, besaran jumlah pesangon yang diterima oleh karyawan akan berbeda dari regulasi yang sudah diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dia membenarkan jumlah pesangon yang akan diterima oleh karyawan akan berkurang.

"Plu minus ya, jumlah pesangon memang berkurang tapi kan pemerintah memberikan benefit bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ungkap Ida saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Ida melanjutkan, sebagai kompensasi pengurangan jumlah pesangon, pemerintah mewajibkan perusahaan dengan skala bisnis besar untuk memberikan bonus atau sweetener kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun sebesar 5 kali upah per bulan. 

Baca juga: Menaker Masih Sembunyikan Skema Pemberian Bonus di Omnibus Law

Selain sweetener, sebagai ganti uang pesangon, pemerintah juga menyediakan asuransi jaminan kehilangan pekerjaan bagi para pekerja yang ter PHK.

"Jaminan pekerjaan itu tanpa ada tambahan iruan baru. Justru ada tambahan manfaat bagi pekerja kita seperti penempatan, uang saku selama 6 bulan. Tentu perhitungannya akan dilihat juga masa kerjanya," paparnya.

Selain itu, berdasarkan pemaparan Ida, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk memfasilitasi keperluan vokasi atau pelataihan untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM) para karyawan. Pemberian vokasi juga wajib dilakukan kepada karyawan yang ter PHK.

"Sekarang di-PHK mereka harus dikasih vokasi," ujarnya.

Bagi karyawan kontrak yang terkena PHK, pemerintah juga mewajibkan setiap perusahaan memberikan uang ganti rugi kepada karyawan sebesar 1 kali gaji. Uang itu harus disediakan oleh perusahaan ketika memperkerjakan karyawan baru dengan sistem kontrak.

"Perlindungan jgua akan diberikan kepada pekerja kontrak. perlindungan kompensasi bagi pekerja kontrak, pekerja waktu tertentu, ada kompensasi 1 bulan gaji," Jelas Ida.

Ida menjelaskan, formula penghitungan baru pemberian pesangon tersebut masih akan dibahas oleh DPR. Menurut Ida, pengaturan pesangon yang ada di UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dirasa belum maksimal.

"Kita menginginkan UU itu implementatif. Dengan prinsip pemberian pesangon dan upah yang dimampui oleh pengusaha dan dicukupi oleh buruh," paparnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya