Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH berencana mengatur ulang formula pemberian pesangon yang akan diterima oleh karyawan perusahaan. Pengaturan tersebut akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menuturkan, melalui formula pemberian pesangon yang baru, besaran jumlah pesangon yang diterima oleh karyawan akan berbeda dari regulasi yang sudah diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dia membenarkan jumlah pesangon yang akan diterima oleh karyawan akan berkurang.
"Plu minus ya, jumlah pesangon memang berkurang tapi kan pemerintah memberikan benefit bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ungkap Ida saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
Ida melanjutkan, sebagai kompensasi pengurangan jumlah pesangon, pemerintah mewajibkan perusahaan dengan skala bisnis besar untuk memberikan bonus atau sweetener kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun sebesar 5 kali upah per bulan.
Baca juga: Menaker Masih Sembunyikan Skema Pemberian Bonus di Omnibus Law
Selain sweetener, sebagai ganti uang pesangon, pemerintah juga menyediakan asuransi jaminan kehilangan pekerjaan bagi para pekerja yang ter PHK.
"Jaminan pekerjaan itu tanpa ada tambahan iruan baru. Justru ada tambahan manfaat bagi pekerja kita seperti penempatan, uang saku selama 6 bulan. Tentu perhitungannya akan dilihat juga masa kerjanya," paparnya.
Selain itu, berdasarkan pemaparan Ida, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk memfasilitasi keperluan vokasi atau pelataihan untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM) para karyawan. Pemberian vokasi juga wajib dilakukan kepada karyawan yang ter PHK.
"Sekarang di-PHK mereka harus dikasih vokasi," ujarnya.
Bagi karyawan kontrak yang terkena PHK, pemerintah juga mewajibkan setiap perusahaan memberikan uang ganti rugi kepada karyawan sebesar 1 kali gaji. Uang itu harus disediakan oleh perusahaan ketika memperkerjakan karyawan baru dengan sistem kontrak.
"Perlindungan jgua akan diberikan kepada pekerja kontrak. perlindungan kompensasi bagi pekerja kontrak, pekerja waktu tertentu, ada kompensasi 1 bulan gaji," Jelas Ida.
Ida menjelaskan, formula penghitungan baru pemberian pesangon tersebut masih akan dibahas oleh DPR. Menurut Ida, pengaturan pesangon yang ada di UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dirasa belum maksimal.
"Kita menginginkan UU itu implementatif. Dengan prinsip pemberian pesangon dan upah yang dimampui oleh pengusaha dan dicukupi oleh buruh," paparnya. (A-2)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Meskipun Indonesia memiliki potensi besar, terutama dari segi populasi dan sumber daya alam, negara ini perlu memperbaiki kebijakan investasi dan fokus pada penciptaan lapangan kerja.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
PULUHAN pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menegaskan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker kudeta konstitusi RI
Andy Said Tandio kepada awak media menjelaskan, potensi subsektor film, animasi, dan video di Kabupaten Sleman tersebut dapat membuka lapangan kerja.
Peningkatan Kota Cilegon menjadi kota kreatif sangat strategis dalam upaya peningkatan 1,1 juta lapangan kerja baru tahun ini.
Selain itu, juga bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditawarkan pula untuk menjadi siswa SMK Kemenperin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved