Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengkritik kinerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai adanya instansi jasa keuangan yang terlanjur berinvestasi atau membeli saham 'gorengan' seperti yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dirinya menegaskan 'goreng-menggoreng' saham terjadi karena ada kelalaian pengawasan dari OJK.
"Langkah strategisnya apa? Kita ingin yang konkret. Bahkan sampai muncul pengawasan dari Kejaksaan. Karena OJK akan mengeluarkan pedoman MI [manajer investasi], dan akan registrasi market (maker), berarti pengawasan tidak optimal," ujar Heri dalam rapat kerja (raker) yang dilakukan Komisi XI dengan OJK di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Heri melanjutkan, akibat salah berinvestasi kini Jiwasraya tidak bisa membayar uang nasabah yang telah jatuh tempo. Dirinya menegaskan OJK perlu memikirkan langkah konkret terkait penyelamatan dana nasabah Jiwasraya.
"Gak usah ditutupi, dan ingin langkah konkret dan terkait nasabahnya? Mari dalami dulu," ujarnya.
Menurut Heri, peristiwa gagal bayar Jiwasraya berdampak pada hilangnya rasa percaya publik terhadap produk asuransi dan investasi. Padahal, jika pengawasan dilakukan dengan tepat sebetulnya perisitwa gagal bayar Jiwasraya dapat dihindari.
"Ini kan modusnya sama, dan industrinya kompleks. Asuransi dijual melalui perbankan dan ditempatkan pasar modal. Ini buat masyarakat jadi gak percaya. Dengan adanya kasus seperti ini, ini jadi silly. Konyol enggak tau apa-apa padahal modusnya itu-itu aja," tegasnya.
Baca juga: Lotus Putra, Nama Anak Usaha Jiwasraya
Ditemui seusai melaksanakan raker dengan Komisi XI, Ketua OJK Wimboh Santoso mengakui bahwa OJK memiliki kewenangan yang luas mengawasi kesehatan keuangan perusahaan yang bergerak di industri keuangan. Bahkan pengawasan tersebut bisa dilakukan hingga sampai ke tingkat penyidikan.
"Dalam hal penyidikan. Ada yang sudah kita masukkan dalam proses. Bukan berarti tidak sama sekali. Tetap ada," ujarnya.
Namun, terkait dengan Jiwasraya, orang nomor 1 di OJK ini mengatakan karena sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung maka saat ini OJK akan menyerahkan permasalahan hukum Jiwasraya sepenuhnya kepada Kejakasaan Agung. OJK sendiri dikatakan olehny terus membangun komunikasi dengan kejaksaan untuk mengambil langkah berikutnya.
"Apabila sudah ditangani kejaksaaan ya sudah. Kita ikuti aja. Kita juga lakukan pemeriksaaan secara detail terhadap Jiwasraya sehingga nanti disitu bisa sharing informasi," ujarnya. (A-2)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved