Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengkritik kinerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai adanya instansi jasa keuangan yang terlanjur berinvestasi atau membeli saham 'gorengan' seperti yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dirinya menegaskan 'goreng-menggoreng' saham terjadi karena ada kelalaian pengawasan dari OJK.
"Langkah strategisnya apa? Kita ingin yang konkret. Bahkan sampai muncul pengawasan dari Kejaksaan. Karena OJK akan mengeluarkan pedoman MI [manajer investasi], dan akan registrasi market (maker), berarti pengawasan tidak optimal," ujar Heri dalam rapat kerja (raker) yang dilakukan Komisi XI dengan OJK di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Heri melanjutkan, akibat salah berinvestasi kini Jiwasraya tidak bisa membayar uang nasabah yang telah jatuh tempo. Dirinya menegaskan OJK perlu memikirkan langkah konkret terkait penyelamatan dana nasabah Jiwasraya.
"Gak usah ditutupi, dan ingin langkah konkret dan terkait nasabahnya? Mari dalami dulu," ujarnya.
Menurut Heri, peristiwa gagal bayar Jiwasraya berdampak pada hilangnya rasa percaya publik terhadap produk asuransi dan investasi. Padahal, jika pengawasan dilakukan dengan tepat sebetulnya perisitwa gagal bayar Jiwasraya dapat dihindari.
"Ini kan modusnya sama, dan industrinya kompleks. Asuransi dijual melalui perbankan dan ditempatkan pasar modal. Ini buat masyarakat jadi gak percaya. Dengan adanya kasus seperti ini, ini jadi silly. Konyol enggak tau apa-apa padahal modusnya itu-itu aja," tegasnya.
Baca juga: Lotus Putra, Nama Anak Usaha Jiwasraya
Ditemui seusai melaksanakan raker dengan Komisi XI, Ketua OJK Wimboh Santoso mengakui bahwa OJK memiliki kewenangan yang luas mengawasi kesehatan keuangan perusahaan yang bergerak di industri keuangan. Bahkan pengawasan tersebut bisa dilakukan hingga sampai ke tingkat penyidikan.
"Dalam hal penyidikan. Ada yang sudah kita masukkan dalam proses. Bukan berarti tidak sama sekali. Tetap ada," ujarnya.
Namun, terkait dengan Jiwasraya, orang nomor 1 di OJK ini mengatakan karena sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung maka saat ini OJK akan menyerahkan permasalahan hukum Jiwasraya sepenuhnya kepada Kejakasaan Agung. OJK sendiri dikatakan olehny terus membangun komunikasi dengan kejaksaan untuk mengambil langkah berikutnya.
"Apabila sudah ditangani kejaksaaan ya sudah. Kita ikuti aja. Kita juga lakukan pemeriksaaan secara detail terhadap Jiwasraya sehingga nanti disitu bisa sharing informasi," ujarnya. (A-2)
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru OJK di sini.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved