Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA DPR RI Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengkritik kinerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai adanya instansi jasa keuangan yang terlanjur berinvestasi atau membeli saham 'gorengan' seperti yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dirinya menegaskan 'goreng-menggoreng' saham terjadi karena ada kelalaian pengawasan dari OJK.
"Langkah strategisnya apa? Kita ingin yang konkret. Bahkan sampai muncul pengawasan dari Kejaksaan. Karena OJK akan mengeluarkan pedoman MI [manajer investasi], dan akan registrasi market (maker), berarti pengawasan tidak optimal," ujar Heri dalam rapat kerja (raker) yang dilakukan Komisi XI dengan OJK di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Heri melanjutkan, akibat salah berinvestasi kini Jiwasraya tidak bisa membayar uang nasabah yang telah jatuh tempo. Dirinya menegaskan OJK perlu memikirkan langkah konkret terkait penyelamatan dana nasabah Jiwasraya.
"Gak usah ditutupi, dan ingin langkah konkret dan terkait nasabahnya? Mari dalami dulu," ujarnya.
Menurut Heri, peristiwa gagal bayar Jiwasraya berdampak pada hilangnya rasa percaya publik terhadap produk asuransi dan investasi. Padahal, jika pengawasan dilakukan dengan tepat sebetulnya perisitwa gagal bayar Jiwasraya dapat dihindari.
"Ini kan modusnya sama, dan industrinya kompleks. Asuransi dijual melalui perbankan dan ditempatkan pasar modal. Ini buat masyarakat jadi gak percaya. Dengan adanya kasus seperti ini, ini jadi silly. Konyol enggak tau apa-apa padahal modusnya itu-itu aja," tegasnya.
Baca juga: Lotus Putra, Nama Anak Usaha Jiwasraya
Ditemui seusai melaksanakan raker dengan Komisi XI, Ketua OJK Wimboh Santoso mengakui bahwa OJK memiliki kewenangan yang luas mengawasi kesehatan keuangan perusahaan yang bergerak di industri keuangan. Bahkan pengawasan tersebut bisa dilakukan hingga sampai ke tingkat penyidikan.
"Dalam hal penyidikan. Ada yang sudah kita masukkan dalam proses. Bukan berarti tidak sama sekali. Tetap ada," ujarnya.
Namun, terkait dengan Jiwasraya, orang nomor 1 di OJK ini mengatakan karena sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung maka saat ini OJK akan menyerahkan permasalahan hukum Jiwasraya sepenuhnya kepada Kejakasaan Agung. OJK sendiri dikatakan olehny terus membangun komunikasi dengan kejaksaan untuk mengambil langkah berikutnya.
"Apabila sudah ditangani kejaksaaan ya sudah. Kita ikuti aja. Kita juga lakukan pemeriksaaan secara detail terhadap Jiwasraya sehingga nanti disitu bisa sharing informasi," ujarnya. (A-2)
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved