Kemenhub Berikan Sinyal Kenaikan Tarif Ojol

Hilda Julaika
20/1/2020 15:47
Kemenhub Berikan Sinyal Kenaikan Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang dan mangkal di bahu jalan depan Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat.(FRANSISCO CAROLIO HUTAMA/MI)

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, membenarkan rencana kenaikan tarif ojek berbasis daring atau biasa disebut ojol. Perubahan tarif ojol mempertimbangkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Dasarnya di antaranya indikator penghitungan tarif pada beberapa komponen yang berubah di antaranya, kenaikan iuran BPJS," ujarnya Budi Media Indonesia, Senin (20/1).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tarif ojol belum pernah mengalami kenaikan. Pasalnya, Kemenhub memberlakukan tarif batas bawah dan tarif batas atas ojol yang berdasarkan sistem zonasi per September 2019.  Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tarif ojek online. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan tiga zona, yakni Sumatera, Jawa dan Bali.

Sementara itu, zona kedua terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek). Adapun zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. Jabodetabek dipisahkan dari Sumatera dan Jawa atau zona satu, karena ojek daring sudah menjadi kebutuhan primer bagi warga di wilayah tersebut.

Budi mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut perihal rencana penyesuain tarif ojol. Budi mengungkapkan pembahasan rencana tersebut dilakukan pekan ini.

"Perihal tarif ojol ini sedang mau kita bahas minggu ini," tutupnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya